13 Tahun Buronan KPK, Rosman GM Forestry PT RAPP Melenggang, Jubir Antirasuah Bungkam

Bagikan Artikel Ini:

13 Tahun Buronan KPK, Rosman GM Forestry PT RAPP Melenggang, Jubir Antirasuah Bungkam

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Sebelumnya Koordinator Jikalahari mengatakan bahwa,”Selama 13 tahun KPK yang sudah menetapkan Rosman sebagai buronan tidak pernah sama sekali dikejar oleh KPK. KPK tidak punya nyali kalau sudah berhadapan dengan korporasi perusak hutan,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari kepada wartawan (3/6/2020).

Selain itu Jikalahari menambahkan, “Kami menduga PT RAPP melalui APRIL Grup selama ini berusaha menyembunyikan Ir Rosman dari kejaran KPK. KPK perlu segera memanggil Direktur, Komisaris dan Owner APRIL Grup untuk bekerja sama menghadirkan Ir Rosman di KPK. Lalu, KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi kehutanan yang melibatkan Gubernur Riau, Bupati dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau karena secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara saat menerbitkan IUPHHK-HT untuk 20 korporasi di Siak dan Pelalawan,” ungkap Made Ali.

Terkait dengan itu Juru Bicara (Jubir) KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Program Kegiatan dan Capaian di Bidang Penindakan, Ali Fikri bungkam saat dikonfirmasi dijapri (jaringan pribadi) oleh sbnc. Awalnya dijapri via aplikasi WhatsApp kemarin (Kamis11/6/2020) kemudian ditelpon Jumat dan Sabtu (12-13/6/2020) tidak direspon sama sekali.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sbnc mengkonfirmasi kepada Jubir KPK itu masalah penegakan hukum tindak pidana korupsi gratifikasi yang dialami Ir Rosman GM Forestry PT RAPP yang sudah menjadi buronan selama 13 tahun oleh lembaga antirisuah itu. Selain itu sbnc juga mempertanyakan, mengapa buronan KPK bernama Ir Rosman belum ditangkap. Apa yang sudah diupayakan oleh KPK RI dalam penangkapan buronan ini sampai sekarang. Namun belum ada respon dan jawaban dari Jubir ini.

Menurut rilis Jikalahari, inilah saatnya komisioner KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri, Jendral Bintang Tiga membuktikan kesaktian bintangnya dengan menangkap Ir Rosman yang sejak Komisioner Antasari Azhar sampai Agus Raharjo tidak berani menangkap Ir Rosman, Taipan dan korporasi yang merusak hutan alam di Provinsi Riau. “Emang Firli Bahuri berani?” tantang Made Ali.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Masyarakat Kabupaten Pelalawan mempertanyakan letak keadilan di negara ini terhadap DPO atau buronan yang bernama, Rosman.

“Wong cilik maling ayam dipenjara. Kok Rosman belum ditangkap,” kata Drs. H. Tengku Kashar kepada suarabururuhnews.com, Selasa (9/6/2020).

Kashar juga heran, seluruh pejabat Riau yang tersangkut kasus gratifikasi hutan Riau berjemaah ini sudah dipenjara. Rosman melenggang bak tak bersalah salah dan kenapa dia belum, katanya.

“Pejabat yang tersangkut kasus ini seperti, Tengku Azmun Jafar, Asral Rachman, Syuhada Tasman, Burhanudin Husin dan Rusli Zainal, telah dihukum, kenapa Rosman belum juga ditangkap dan diproses hukumnya. Rosman melanggang seperti tak bersalah saja. Sangat mengherankan,” ungkap Tengku Kashar. (sbnc/r*).

Poto : Gedung KPK RI dan Buronan/ DPO Ir. Rosman GM Forestry PT RAPP

Komentari Artikel Ini