Bagikan Artikel Ini:

Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, FORMASI RIAU Perkara Ini, Seret ke Pengadilan

??????????????.??? – Pekanbaru – Menanggapi dugaan korupsi dana KONi Tahun 2019, FORMASI RIAU ingin perkara ini dilanjutkan ke pengadilan jika terdapat perbuatan pidana dan alat buktinya cukup.

Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, menilai sebaiknya Kejari Bengkalis mengusut ini dengan tuntas. “Kami pikir Kajari Bengkalis Bu Nanik ini mempunyai semangat yang kuat untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kami mendukung ini diusut dengan tuntas, ini momen yang tepat bagi Bu kajari membuktikan dirinya bisa membawa ini ke pengadilan,” kata Direktur
FORMASI RIAU kepada Galaksipost com, sore tadi, Minggu (14/1/2021).

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Nurul Huda juga menyatakan bahwa FORMASI RIAU mendukung pengusutan dugaan kasus dana hibah KONI itu hingga tuntas. Ditambahkannya lagi, jangan kecewakan rakyat Bengkalis Bu Nanik, goreskanlah tinta emas penegakan hukum korupsi di Kabupaten Bengkalis, katanya.

Sebelumnya dilansir indonesiasatu, Senin 18 Januari 2021, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadis Parbudpora) H. Anharizal di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dari sore sampai pukul 21.00 WIB malam, hampir lima jam.

Tampak turun dari ruang penyidik Pidana Khusus ( Lantai Dua) Doli Novaisal, SH. MH. Pukul 21.00 WIB Kadis Perbudpora dan staf meninggalkan kantor Kajari Bengkalis.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Dari pantauan di lokasi mulai diperiksa dari pukul 16:30 WIB sampai pukul 21:00 WIB.

H. Anharizal Kadis Perbudpora ditemui beberapa wartawan setelah pemeriksaan bungkam tak mau memberikan keterangan.

Dari keterangan penyidik Doli Novaisal, SH, MH mengatakan,” Pemanggilan Kadis Perbudpora Bengkalis terkait pengunaan dana hibah KONI tahun 2019,” terang Doli Novaisal, SH, MH.

Editor: Aps

 

 

Komentari Artikel Ini