Kelompok Tani Lembaga Rantau Kasih Bersatu Stop Alat Berat Serobot Lahan

Bagikan Artikel Ini:

Kelompok Tani Lembaga Rantau Kasih Bersatu Stop Alat Berat Serobot Lahan

Kampar – Kelompok Tani yang bernaung di Lembaga Rantau Kasih Bersatu stop atau hentikan operasional alat berat eskavator yang diduga serobot lahan kelompok tani tersebut. Peristiwa aksi kelompok tani tersebut terjadi pada Hari Rabu Tanggal (18/10) sekitar pukul 14.15 WIB yang lalu.

Menurut keterangan warga, Sutrisno bahwa aksi ini dipicu oleh adanya’ permaslahan lokasi kerjasama antara kelompok dari Desa Gunung Sahilan dengan perusahaan PT NWR. Infonya lokasi lahan yang dikerjasamakan itu lokasinya tidak di lahan yang diduga diserobot perusahaan.

Menurut sumber bahwa kronologis singkat kejadian, lahan lembaga LPHD kerja sama dengan PT NWR, yang diklaim lahan kelompok tani posisi lahan bukan di Desa Gunung Sahilan tetapi di desa Rantau Kasih.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu, Kapolres dan Kejari Pelalawan Pastikan Cetak Surat Suara Sesuai Aturan

Luas yang akan dikelola lebih kurang 1000 hekta sedangkan yang sudah dikerjakan kira- kita seluas 200 H. Akibatnya warga dan Kelompok Tani datang memprotes karena lahan tidak sesuai lokasi yang dikerjasamakan, lahan kerja sama di Gunung Sahilan tetapi dikerjakan di Desa Rantau Kasih yang merupakan hutan desa. Mau maunya masyarakat jangan dikelola lagi lahan itu karena lahan kelompok tani.
Dasar NWR mengelola atas kerja sama tadi. Sampai saat ini alat berat tidak mengelola lagi dan belum ada kesepakatan.
“Maunya masyarakat jangan dikelola lagi lahan itu karena lahan kelompok tani,” ungkap Sutrisno kepada media ini, Minggu Tanggal (22/10).

Aksi ini turut mengamankan dari Polsek Kampar Kiri, Polhut dan dari pihak perusahaan. Aksi damai ini membubarkan diri setelah alat berat ditahan warga.

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Keluarkan Surat Pelanggaran Etik Kepada Oknum ASN Tidak Netral di Pilkada

Menurut informasi bahwa areal ini dijadikan perhutanan sosial sesuai peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial.

Fahmi pihak salah satu pimpinan di PT NWR ketika dikonfirmasi media ini menepis bahwa perusahaannya tidak pernah berkerja di du luar konsensi.

“Setahu saya perusahaan tidak pernah bekerja di luar Konsesi, kita berkerja sesuai prosedur dan SOP diperusahaan,” jawab singkat Fahmi.

Aksi ini turut mengamankan dari Polsek Kampar Kiri, Polhut dan dari pihak perusahaan. Aksi damai ini membubarkan diri setelah alat berat ditahan warga.(t07).

Editor: Aps
Foto:  Sutrisno.

Komentari Artikel Ini