Dua Petugas PLN Kecamatan Langgam Lakukan Pungli

Oplus_131072

Dua Petugas PLN Kecamatan Langgam Lakukan Pungli

Pelalawan – Sepertinya larangan untuk petugas PLN menerima pungutan dalam bentuk apapun dari pelanggan sepertinya hanya slogan saja. Tindakan meminta uang secara langsung oleh petugas adalah bentuk penipuan dan pungutan liar tak dihiraukan.

Bacaan Lainnya

Faktanya dua oknum petugas PLN di Kecamatan Langgam pada hari Jum’at Tanggal 29 September 2025 siang melakukan pungli kepada pelanggan dengan nomor pelanggan 18180013 xxxx di dekat pasar Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Kronologis kejadian ini yang dirangkum sbnc dimana pelanggan PLN 18180013 xxxx jaringan ke rumahnya di dekat pasar Kelurahan Langgam mengalami rusak. Arus listrik di rumahnya padam sementara jaringan di rumah tetangganya normal tidak padam. Kemudian pelanggan menghubungi petugas PLN untuk datang memperbaiki jaringan yang putus menuju rumah pelanggan.

Tak lama setelah dihubungi pihak petugas PLN datang dengan mobil dinas PLN jenis pick up. Setelah dilakukan tindakan penyambungan kabel listrik yang putus dan jaringan listrik ke rumah pelanggan hidup kembali. Setelah pekerjaan selesai pekerjaan petugas PLN inisial MA dan JA minta bayaran sejumlah Rp 600.000. Awalnya pelanggan tersebut engan untuk membayar biaya sebesar itu. Tapi karena petugas PLN itu menyebut nama oknum petugas PLN senior di Langgam maka mendengar namanya disebut maka pelanggan itu membayar uang Rp 600.000.

Menengok kelakuan petugas PLN tak becus itu pada Hari Minggu Tanggal 31 Agustus 2025 salah satu tokoh masyarakat Langgam melaporkan kejadian itu ke PLN induk mengunakan aplikasi mobile PLN dengan nomor pengaduan K5425083102287.

“Saya sebagai pemuka masyarakat Langgam eks Penghulu Besar Langgam menyatakan komplain dan kecewa atas perbuatan petugas PLN Langgam,” tulis sebaian laporan Hamri kepada PLN melalui aplikasi mobile PLN.

Sampai berita ini dilansir pihak ULP cabang PLN Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan belum bisa dikonfirmasi dan belum ada memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.(27).

Editor: Aps

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *