AMPUN Demo Kajati Riau, Usut Korupsi Mantan Bupati Siak

AMPUN Demo Kajati Riau, Usut Korupsi Mantan Bupati Siak

??????????????.??? – Pekanbaru – Pukuhan sassa AMPUN (Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara) Riau melakukan unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, Rabu (2/6/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya AMPUN minta Kejaksaan Tinggi Riau tidak takut periksa Gubernur Riau Syamsuar terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Dimana saat itu, Syamsuar adalah Bupati di Negeri Istana tersebut.

Pendemo membawa sejumlah atribut berupa spanduk. Di antaranya bertuliskan ‘TANGKAP GUBERNUR DRAKULA..!!!‘. Selain itu juga ada spanduk bertuliskan ‘SEKDA DIPENJARA! RAJA TEGA TERTAWA‘.

Dikutip suaraburuhnews.com di Haluanriau dikatakan Al-Qudri, aksi itu dilakukan karena Korps Adhyaksa itu lamban menyelesaikan pengusutan dugaan rasuah tersebut. Hal itu, menurutnya, terkait dengan posisi Syamsuar sebagai Gubernur Riau.

“Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020,” ujar Kordinator Umum AMPUN Riau itu, usai aksi, seperti dilansir Haluanriau.co.

Menurut data yang mereka peroleh, Kejati Riau ada mengusut dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Pada 22 Desember 2020, Jaksa memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Dalam kasus itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Mulanya, kata Al-Qudri, pihaknya gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman mereka, terkait kasus dana bansos Siak.

“Masyarakat Riau ternyata kemudian seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Yan Prana rupanya ditangkap karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp 2,8 miliar, bukan kasus dana bansos,” sebut Al-Qudri.

Dia menduga adanya kesan bahwa penahanan terhadap Yan Prana sebagai strategi untuk melindungi Gubernur Syamsuar dari jeratan hukum.

“Untuk memulihkan kepercayaan publik, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menyidik kasus dugaan korupsi Bansos Siak Rp56,7 miliar,” kata dia.

“Kami mendukung Jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Kejati tidak perlu takut, apalagi sampai ciut,” sambungnya memungkasi.

Aksi massa AMPUN Riau ini tidak berlangsung lama. Tidak ada satupun perwakilan Kejati Riau menemui pendemo untuk memberikan tanggapan.

Massa yang berunjuk rasa di bawah guyuran hujan itu terpaksa dibubarkan. Pasalnya, aksi tersebut berlangsung tanpa izin dari pihak kepolisian.

Sebelumya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, pernah memaparkan alasan lambannya pengusutan perkara itu. Yakni, penerima bantuan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Siak tahun 2014-2019 mencapai 9.000 orang.

“Kan ini satu SP (surat perintah,red) dengan kasus lain. Dalam kasus bansos, ada sekian ribu penerima harus diperiksa,” ujar Raharjo Budi Kisnanto, belum lama ini.

Editor: Oslam

Foto: Puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau melakukan unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, Rabu (2/6/2021). Istimewa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *