Akom, Tentang TKA Tiongkok : Mereka diangkut oleh orang yang badannya tegap-tegap dengan truk tronton, tapi itu benar atau tidak Allah hualam

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok sedang menjadi polemik di tanah air saat ini. Rupanya mantan Ketua DPR Ade Komarudin mengaku Indonesia diserbu oleh para pekerja asing ilegar asal Tiongkok. Hal itu dia ketahui setelah melakukan kunjungan kerja ke Cilegon, Banten beberapa waktu lalu.

Menurut laporan yang diterimanya, setidaknya ada 2000 buruh kasar asal Tiongkok.

“Tenaga kerja asing saya kira itu faktanya memang cukup besar,” ujar Akom, sapaannya, di Komplek Widya Chandra, Sudirman, Jakarta, Minggu (25/12).

Sementara itu, politikus Partai Golkar juga mendapatkan informasi kalau tenaga kerja asal Tiongkok bisa datang ke Indonesia dengan dibantu oleh oknum aparat. Hal itu seperti aduan dari masyarakat yang terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Mereka diangkut oleh orang yang badannya tegap-tegap dengan truk tronton, tapi itu benar atau tidak Allah hualam,” katanya, seperti yang dikutip di media NKRI info.

Karenanya, dengan banyaknya tenaga kerja asing ilegal itu pemerintah harus bisa bekerja sama dengan DPR untuk mencari solusinya. Pasalnya serbuan tenaga asing ilegal tidak bisa didiamkan.

“Pemerintah bekerja sama dengan legislatif dengan baik dan pekerja asing harus dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Binwasnaker Kemenakertrans Maruli Apul Hasoloan mengatakan, pihaknya sulit mengawasi tenaga kerja asing ilegal yang berada di Indonesia.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Karenanya, satu-satunya cara memberantas pekerja ilegal adalah terus melakukan sidak yang dilakukan pemerintah dengan dibantu oleh aparat penegak hukum.

Menurut Maruli, kalau tenaga kerja ingin bekerja di Indonesia maka harus menaati peraturan yang berlaku. Bukan setelah terkena sidak oleh pemerintah baru meminta izin kerja.***

Sumber : MediaNKRI

Komentari Artikel Ini