Aksi Damai PTMP R di Kajari Pelalawan, PT PSJ Ingkar Denda
??????????????.??? – Pangkalan Kerinci – Poros Tengah Mahasiwa Pelalawan Riau (PTMP-R) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan Rabu (31/3 2021 di Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Aksi dimulai sekitar pukul 10.25 WIB.
Pantauan media ini di tempat aksi sekira beberapa orang massa PTMP – R melakukan orasi termasuk juga Kordinator Umum (Kordum) aksi Raihan Afrinal Dumaianta
Aksi PTMP – R disambut oleh Plt Kajari Pelalawan, Karel, SH. MH didampingi jajarannya Kasi Intel Sumriadi, SH. MH, Kasi Pidum, Riki Saputra, SH, MH dan lainnya.
Di depan jajaran Kejari Pelalawan para orator PTMP – R menyuarakan, meminta kejelasan dan komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menuntaskan permasalahan eksekusi lahan PT PSJ di Desa Gondai Kecamatan Langgam.
Melalui megaphone PTMP R menyampaikan tuntutan yaitu:
1. Meminta kejelasan dan komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam menuntaskan permasalahan eksekusi lahan PT PSJ yang ada di Desa Gondai Kecamatan Langgam.
2. Meminta penjelasan dan komitmen dari Kejaksaan Negeri Pelalawan Dalam menuntaskan denda pidana PT PSJ.
Di sela aksi, Kasi Pidum Riki Saputra, SH, MH didampingi Kastel, Sumriadi,SH,MH saat ditanya apa tanggapannya terhadap aksi damai PTMP – R ini mengatakan. Kita sudah terima aksi PTMP – R. Aksi tersebut meminta Kejari Pelalawan komitmen untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 108 tahun 2018. Dalam hal ini Pihak Kejari Pelalawan berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. ‘Kita menegakan hukum tetapi tidak melanggar hukum,” katanya kepada wartawan.
Riki juga mengatakan,”Ada dua poin pokok yang disampaikan oleh PTMP – R ke Kejari Pelalawan. Pertama tentang Pidana Pokok berupa denda PT PSJ senilai Rp 5 milyar, sampai saat ini PT PSJ baru membayar denda Rp 1 Milyar. Upaya yang sudah dilakukan oleh pihak Kejari telah menyurati 2 kali tersangka PT PSJ, sejak saya menjabat di Pidum Kejari Pelalawan (Desember 2020-red). Dari dua surat itu baru satu kali dibalas terdakwa yaitu PT PSJ,” jelasnya.
Pidum berjanji dalam waktu dekat ini kita akan lakukan upaya untuk penagihan dan realisasi denda PT PSJ tentu dengan melakukan koordinasi dengan pimpinan baik dengan Kajari maupun dengan Kajati.
Sedangkan poin kedua terkait areal perkebunan kelapa sawit atau barang bukti seluas 3.323 hektar yang terletak di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
“Ada dua pokok tindakan yang berbeda, pertama eksekusi. kedua penertiban dan pemulihan kawasan hutan. Dan penertiban dan pemulihan kawasan hutan belum dilaksanakan,” pungkas Riki Saputra.
PTMP – R diakhir aksi menyerahkan tuntutan yang diterima oleh Plt Kejaksaan Negeri Pelalawan, Karel, SH, MH. Aksi damai berakhir sekira pukul
11:12 WIB.
Pewarta: R07
Editor : Aps
Poto : Aksi PTMP-R (31/3/2021).