Balon Wabub Pelalawan Kandas? Pengunduran Diri Abu bakar FE Ditunda Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Bagikan Artikel Ini:

Balon Wabub Pelalawan Kandas? Pengunduran Diri Abu bakar FE Ditunda Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Pelalawan – H Abu Bakar FE. M. AP telah mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Pelalawan, surat permohonan untuk tidak lagi memegang jabatan sebagai orang nomor satu di institusi yang mengurusi pendidikan di daerah yang berjuluk negeri Seiya sekata ini telah di terima oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan per tanggal 27 Juni 2024 lalu.

Atas dasar permohonan pengunduran secara suka rela itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan telah mengeluarkan surat balasan bernomor 800.1.6.6//BKPSDM/22024/810 tertanggal 1 Juli 2024. Menurut surat itu ditegaskan di dalam perihal surat yang berbunyi penundaan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.

“Sehubungan dengan surat saudara tanggal 27 Juni 2024 perihal berhenti atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal Juli 2024 dengan ini diberitahukan bahwa permintaan saudara tersebut ditunda” isi surat yang ditandatangani bernomor resmi BKPSDM Pelalawan itu.

Masih di surat yang sama, penundaan tersebut dimaksud agar Abu Bakar dapat menyelesaikan segala persoalan yang terjadi selama kepemimpinannya di Disdik Pelalawan sebagaimana temuan penyidik internal inspektorat Pelalawan.

Baca Juga :  Pendaftaran Syamsuar-Mawardi Diantar Ribuan Pendukung ke KPU

“Sampai menyelesaikan temuan inspektorat tahun 2022, 2023 dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat tahun 2024,”keterangan lanjutan isi surat itu.

Di point’ kedua surat, Pemkab Pelalawan menegaskan surat balasan atas permohonan pengunduran diri atas permintaan sendiri yang diajukan Abu Bakar namun ditunda itu harus di maklumi sebagai tuntutan dan tanggung jawab profesionalisme seorang abdi negara.

“Demikian agar menjadi maklum”. pamungkas kata isi surat itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis M. Si mengatakan bahwa bahwa Abu Bakar sebelumnya dua kali mengajukan surat ke BKPSDM, dan langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Surat pertama terkait pengajuan izin cuti, surat permohonan cuti izin langsung direspon BKPSDM dengan menerbitkan surat cuti. Sedangkan surat kedua diajukan untuk pengunduran diri sebagai Kadisbud Pelalawan.

“Surat kedua Pak Abu juga di tindaklanjuti dengan menerbitkan
surat pemberhentian dengan hormat sebagai Kadisdikbud dengan permintaan sendiri,”terang Darlis.

Dan kali ketiganya, Abu Bakar kembali melayangkan surat pengunduran diri sebagai PNS dengan permintaan sendiri. Surat ketiga ini yang masih berproses tersebab ada hal lain yang harus diselesaikan.

“Ini yg sedang proses dan ditunda sampai hasil temuan dan pemeriksaan inspektorat selesai,” tegas Kepala BKPSDM.

Sejatinya, lanjut Darlis, Pemkab Pelalawan menghormati keputusan Abu Bakar mundur sebagai ASN dengan permintaan sendiri, namun mekanisme yang berlaku juga mengharuskan setiap orang yang bekerja untuk negara menaati aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Refleksi Pemilu 2024, Ketua HMI Cabang Pekanbaru: Praktik Pemilu Mengalami Pergeseran Nilai

“Regulasinya memang seperti itu,” kata Darlis

Dilanjutkannya, penundaan dimaksudkan agar memberi waktu dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan di OPD yang akan di tinggalkan terkait temuan dan hasil pemeriksaan Inspektorat

“Intinya biar clear, apa yang menjadi hasil pemeriksaan Inspektorat di Disdikbud, kalau masih disana, beliau dapat mengklarifikasi yang yang jadi temuan dan hasil pemeriksaan itu, itu tanggung jawab yang harus diberikan jika kita bekerja untuk pemerintah,,”pungkas Darlis.

Sampai berita ini dilansir mantan Kadisdik Pelalawan itu belum terkonfirmasi terkait masalah ini.

Sementara itu di tengah masyarakat sudah terdengar dasas desus Abu Bakar akan maju sebagai balon Wabup Pelalawan periode 2024-2029 yang akan berduet dengan Nazaruddin, SH, MH wakil Bupati Pelalawan. Dan bahkan infonya sudah mendapat dukungan dari partai politik tertentu.

Andaikan surat pengunduran diri sebagai PNS yang bersangkutan belum ada titik terangnya setakat ini akan membuat langkah maju ke balon Wabub Pelalawan akan kandas? Mari kita lihat apa yang akan terjadi ke depannya.(r07).

Editor: Aps
Foto: Internet.com

Komentari Artikel Ini