BB Dugaan Kasus Korupsi Kades Segamai Diperjualbelikan

Bagikan Artikel Ini:

BB Dugaan Kasus Korupsi KadesΒ  Segamai Diperjualbelikan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Teluk Meranti – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau yang masih bergulir di penegak hukum. Barang Bukti-nya (BB) material bangunan berupa kerikil dan pasir cor diperjualbelikan. Oknum yang memperjualbelikan material bangunan tersebut diduga dari aparat desa.

Di dalam KUHP orang yang menghilangkan barang bukti bisa dikenakan pidana. Karenanya, ia dikenakan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan dan Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Menurut pemuda desa setempat JK (37) bahwa material bangunan yang diperjualbelikan itu berupa pasir cor dan kerikil.”Saya lihat material yang diperjualbelikan itu pasir dan kerikil,” ungkap JK saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Jumlah BB yang diduga digunakan oleh oknum tersebut ratusan kaleng atau lebih kurang beberapa meter kubik.. Menurut sumber ini material tersebut digunakan untuk bangunan penangkaran walet, pengecoran tonggak listrik dan rumah pribadi.”Material nampak saya digunakan untuk bangunan walet, pembangunan cor tiang listrik dan bangunan rumah pribadi,” ujar JK.

Kasus ini 5 bulan yang lalu salah satu LSM telah melaporkan dugaan kaaus korupsi oleh Kepala Desa Segamai, Rizaldi.

Di laporan itu Kepala Desa Segamai, Rizaldi dilaporkan terkait dengan dugaan penyelewengan keuangan Desa Sagamai pada Proyek Jalan Semenisasi di desa tersebut anggaran tahun 2019-2020. Dimana pelapor setelah investigasi menemukan tumpukan material bangunan 200 sak semen merek Tiga Roda membeku, onggokan pasir cor, batu split atau batu pecah diperkirakan jumlahnya puluhan meter kubik.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Tumpukan material bangunan tersebut terletak di RT 9 RW 4 Parit Pisang Dusun 3 Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan propinsi Riau di titik koordinat N103β€² 0184461β€³E.

Menurut keterangan warga proyek ini diputus-putus sebanyak 3 titik dengan jumlah jarak satu titik 200-an meter dan ditotalkan sepanjang 600 Meter jalan ini tidak siap dikerjakan dan diperkirakan merugikan negara 1 milyar rupiah lebih.

Saat ini kasus Tipikor Kades Segamai sedang berjalan penyidikan di penegak hukum. Berbagai perangkat desa telah berulang kali diperiksa. Namun perkara ini masih belum disidangkan.

Pewarta: R07
Editor : Aps
Poto : BB Material bangunan yang diduga diperjualbelikan.

Komentari Artikel Ini