Bupati Suyatno Dilaporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Bagikan Artikel Ini:

Bupati Suyatno Dilaporkan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Suaraburuhnews.com – Rohil – Diduga Bupati Rokan Hilir, Suyatno dilaporkan dugaan Korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Rohil.

Dari rangkuman dari berbagai sumber bahwa Bupati Rohil, Suyatno, pernah dilaporkan masyarakat ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Rohil, karena diduga melakukan tindakan korupsi pengadaan lahan tahun 2008 lalu. Bupati Suyatno pada masa itu bertindak sebagai pihak pertama dalam berita acara negosiasi antara panitia pengadaan dengan masyarakat pemilik tanah.

Adapun poin laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejari Rohil melalui Kasi Pidana Khusus, kala itu terkait pencairan yang diduga di mark-up. Nilai ganti rugi lahan yang diberikan dan diterima oleh masyarakat sejumlah Rp 5,1 Miliar. (Go pesisir)

Sementara, pada nota pencaiaran anggaran ganti rugi lahan yang turut ditandatangani mantan Sekda Rohil, Asrul M Noor, pada Desember 2008 silam dengan pagu anggaran sebesar Rp 20 Miliar.

Berdasarkan berita acara kedua belah pihak antara Pemkab Rohil yang ditandatangani Suyatno dengan Darmawan selaku bertindak atas nama masyarakat pemilik tanah disepakati dengan harga Rp 19.000 x 270.740,45 M2, dengan total nilai Rp 5.144 Miliar dipencairan pertama.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Dan dipencairan kedua, dalam berkas itu terlihat ada pencairan dana senilai Rp 12 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Sementara pada waktu itu, dikatakan Kajari Rohil, M Zainuddin SH, dikonfirmasi melalui Kasi Intel Rifqi SH, didampingi Kasi Pidana Khusus Rulli Afandi SH, Ahad (15/3/15) silam, membenarkan adanya laporan dugaan pidana korupsi yang diajukan ke pihak Kejari Rohil.

Saat ini, lanjutnya, pihak Kejari Rohil sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.

“Kita masih rangka mintai keterangan para saksi-saksi dan masih kita klarifikasi lebih mendalam,” jelas Rulli, Ahad (15/3/15) silam, seperti dilansir media lokal, waktu itu.

Meski demikian, terangnya, Kejari Rohil sudah memiliki data-data serta dokumen dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, pihaknya belum bisa menetapkan Suyatno sebagai tersangka.

“Karena, dalam stuasi ini, pihak Kejari Rohik masih melihat situasi perkembangannya,” papar Rulli, kala itu.

Sementara, Kajari Rohil saat ini, Gaos Wicaksono SH, MH melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, membenarkan adanya kasus laporan warga tersebut. Namun dirinya masih melakukan koordinasi ulang terhadap pemeriksa berkas kasus sebelumnya yakni Kasi Intel dan Kasi Pidsus masa itu.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Kita masih koordinasi ulang, nanti terkait perkembangan perkara ini akan kita informasikan kepublik,” papar Farkhan, baru-baru ini diruang kerjanya.

Dilanjut Farkhan lagi, pihak Kejari Rohil juga sudah memegang berkas setebal satu rem tersebut dan akan dipelajari dengan segera. Diharapkan rekan-rekan media dan LSM agar sabar guna keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan ini,” imbuh Farkhan.

Sementara itu, ditempat berbeda, Ketua LSM RCW, melalui Sekretaris Andhi Suherman meminta tegas kepada jajaran Kejari Rohil, agar perkara yang sudah dilaporkan warga di Kejari Rohil itu segera ditindak tegas. Karena, sesuai data yang pernah ia lihat, itu sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Kita (Lsm RCW,red) minta untuk Kejari Rohil bertindak tegas dengan segera. Agar masyarakat mengetahui perkara itu dengan terbuka. Jika tidak ada tindakan tegas, LSM RCW siap melayangkan surat ke Kejati Riau atau Kejamwas, atau membuat laporan baru kejajaran penegak hukum lainnya,” tandasnya.

Artikel ini sudah pernah tayang di gopesisir dengan judul, Dugaan Kasus Korupsi Masih Terus Lakukan Penyidikan.

Komentari Artikel Ini