Di Sekitar Anda Ada Praktik Korupsi Ini Cara Melaporkannya
??????????????.??? – Jakarta – Sejumlah pejabat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat. Kasus terbaru, penangkapan Menteri Sosial, Juliari Batubara bersama sejumlah pejabat dan koleganya.
Bagi anda yang mengetahui ada praktek korupsi, suap, dan gratifikasi di sekitar anda, ada baiknya anda melaporkannya. Begini caranya menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dijelaskan, masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran. Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.
“Sehubungan dengan Status Bencana Nasional Covid-19 di Indonesia, kami informasikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan laporan/pengaduan agar menyampaikan laporan/pengaduan melalui media online yang telah disediakan,” kata Fikri saat dhubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Berikut informasinya:
WhatsApp: 0811959575
Email: [email protected]
KPK Whistle Blower System (KWS): http://kws.kpk.go.id SMS: 08558575575
Dia menambahkan, layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara tutup hingga waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.
Lewat website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu “KPK Whistleblower’s System”, atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.
Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya. Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Format laporan atau pengaduan
1.Pengaduan disampaikan secara tertulis
2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lainnya
3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
6. Sumber informasi untuk pendalaman (Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum)
7. Bukti permulaan pendukung laporan
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank, Laporan hasil audit investigasi
Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
Foto dokumentasi Surat, disposisi perintah, Bukti kepemilikan
8. Identitas sumber informasi
Perlindungan bagi pelapor Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
Editor : Aps.
Artikel ini sudah tayang di Surya.co.id dengan jidul, Kontak Pengaduan KPK 0811959575, 08558575575 dan Begini Cara Bikin Laporan Korupsi.
@