Diduga Korupsi, Wakil Wali Kota Probolinggo Dinonaktifkan

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Surabaya – Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak diberhentikan sementara alias dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo. Hal ini menyusul setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana alokasi Khusus Tahun 2009 bersama mantan Walikota Probolinggo Buchori.

Sebagaimana yang dilansir Okezone.com, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Jawa Timur, Suprianto mengatakan, berdasarkan Perkara Nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, HM Suhadak SPd ditetapkan sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Tahun 2009, sejak perkaranya dilimpahkan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 1 September 2016.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Pemberhentian sementara ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo. Pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Probolinggo ini hingga ada keputusan hukum tetap,” kata Suprianto, Selasa (22/11/2016).

Menurut Suprianto, surat itu ditetapkan pada 9 November 2016. Sebelum keluarnya surat dari Mendagri ini, Gubernur Jawa Timur Sukarwo terlebih dulu mengirim surat pengajuan pemberhentian Wakil Wali Kota Probolinggo itu pada 5 Oktober 2016. Surat bernomor 131/15935/011/2016 ini didasarkan atas ketetapan dari pengadilan.

Keputusan ini tentunya berdasarkan  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Kasus DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo diusut Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Waktu itu, Wali Kota Probolinggo dijabat oleh Buchori, sementara Suhadak sebagai rekanan proyek. Dana APBN senilai Rp15,907 miliar itu diperuntukkan proyek bantuan fisik, yakni meubel sejumlah sekolah di Kota Probolinggo.

Kejaksaan menemukan penyelewengan pada pelaksanaan proyek DAK itu. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini. Kerugian negara totalnya mencapai Rp1,68 miliar. ***

Komentari Artikel Ini