Diduga Lakukan Pungli SKT dan SKGR Warga Laporkan Oknum Sekdes ke Mapolres Pelalawan
Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Merasa dirugikan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes), RW (31) warga Pangkalan Kerinci Jalan Seminai melaporkan oknum Sekdes di Kecamatan Pangkalan Kerinci ke Mapolres Pelalawan, Jumat (6/12) sekira pukul 16.00 WIB
Penuturan korban RW (32) kepada wartawan kemarin perihal yang dilaporkan terkait pelapor merasa dirugikan dalam hal pengurusan surat menyurat penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) dan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dalam laporan ke Mapolres Pelalawan, RW menyampaikan kronologis kejadiannya yaitu, Pada Hari Selasa Tanggal 12 November 2019, korban hendak mengurus surat tanah ke kantor Desa di salah satu Kecamatan di Pangkalan Kerinci. Pada saat itu korban menemui Kepala Desa tersebut untuk pengurusan surat tanah dan Kepala Desa mengalihkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) untuk ditindaklanjuti dan pada saat itu lah saya bertanya kepada Sekdes bagaimana cara penerbitan surat tanah SKT dan SKGR. Dan beliau menjawab bahwa ada Peraturan Desa (Perdes) bahwasanya dalam penerbitan SKT dan SGR membutuhkan biaya sebesar Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk SKT Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan SKGR Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribuh rupiah). Singkat cerita, pelapor memberikan uang tersebut dengan bukti penyerahan uang kwitansi berjumlah Rp.2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Dan sampai sekarang surat tanah tersebut belum ditebitkan oleh pihak desa.
Atas diduga pungutan liar tersebut korban melaporkan oknum Sekdes bernama RH yang saat ini masih menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau.
Camat Pangkalan Kerinci, Dodi Saputra saat dikonfirmasi sbnc melalui WhatsApp-nya terkait dugaan pungli oknum Sekdes ini mengatakan,” Kemarin sudah kami coba mediasi, namun warga tetap juga melaporkan,” kata Camat Pangkalan Kerinci.
Lebih kurang 3 jam pelapor melaporkan kasus diduga pungli ini di bagian Reskrim Piket Regu 1 Polres Pelalawan. Menurut pelapor sehabis sholat isya baru selesai laporan ini disampaikan. (sbnc).