Dinas PURR Pelalawan Tutup Mata Proyek Seminisasi 5,4 M di Pangkalan Kerinci tak Profesional

Bagikan Artikel Ini:

Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Dua proyek semenisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) Kabupaten Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kerinci senilai Rp 5,4 milyar Dinas ini tutup mata.

Proyek yang belum sampai satu tahun ini sudah retak-retak dan keluar kerangka besinya.

Tidak itu saja, pihak kontraktor dinilai tidak profesional dalam melaksanakan pekerjaan semenisasi yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dan Kelurahan Kerinci Timur dengan pagu anggaran diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 6,2 Miliar tahun anggaran 2017.

Pekerjaan ini sudah mendapatkan kecaman juga dari LSM karena pekerjaan ini tidak profesional.

LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (Pepara-RI) melalui Wakasekum, Akmal Khairil. SH sebagaimana dilansir siagaonline.com beberapa Minggu yang lalu.

“Bahwa pekerjaan semenisasi yang menghabiskan dana miliaran kondisinya sangat memprihatinkan dan juga dikwatirkan berakibat pada kerugian negara,” tuturnya.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Kemudian Waketum LSM ini juga melanjutkan,” Sudah kita lakukan investigasi ke lapangan yang langsung dikomandoi Ketua Umum, bersama ketua investigasi dibeberapa titik yang telah terlaksana di Kerinci Kota maupun di Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan, beberapa poin yang menjadi temuan kita yang diduga telah terjadinya penyimpangan, seperti adanya variasi ukuran pada ketebalan semenisasi, artinya kualitas ataupun kuatintas bobot yang sudah terlaksana tidak sesuai dengan kontruksi” paparnya, Senen (27/08/2018) sore.

“Anehnya lagi, sudah terdapat pula keretakan dibeberapa titik pada bagian badan jalan, apakah ini akibat dari adanya variasi pada ketebalan ataupun karna mutu beton yang dipakai, itu belum dapat kita pastikan. Namun sangat tidak masuk akal jika proyek yang menghabiskan miliyaran sudah mengalami keretakan, sehingga kita sangat kuatir pembangunan tersebut tidak bertahan lama, sementara Undang-undang Nomor 02 Tahun2017 tentang Jasa Kontruksi, sudah mengatur dengan jelas, baik itu pengawas kontruksi hingga pelaksana kontruksi yang profesional yang dinyatakan ahli dalam pelaksanakan jasa kontruksi,” tutupnya.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sangat disayangkan karena proyek ini tak berkualitas namun Dinas PURR Pelalawan tidak mengambil tindakan kepada kontraktor dan kemudian pembayaranya tetap dilakukan. Mengapa ya, apakah sudah kong-kalikong?

Kadis PURR Pelalawan, Hasan Tua Tanjung saat dikonfirmasi suaraburuhnews.com melalui WhatsApp-nya tidak memberikan klarifikasi dan tanggapan. WhatsApp yang dikirim hanya dibacanya saja tanpa ada respon.

Seharusnya penegak hukum harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum Dinas PURR Pelalawan dan rekanan kontraktor. (sbnc/03).

Komentari Artikel Ini