Dugaan Honor Petugas Pajak Desa Petani Tak Dibayar Selama 6 Bulan

Bagikan Artikel Ini:

Dugaan Honor Petugas Pajak Desa Petani Tak Dibayar Selama 6 Bulan

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pangkalan Kerinci – Dugaan honor petugas pajak Desa Petani Kecamatan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan diduga tak dibayar selama 6 bulan oleh pihak desa.

Hal ini terungkap setelah salah seorang petugas pajak berinisial UM (21) dan temanya AY (32) menghadap wartawan ke Pangkalan Kerinci Sabtu (24/12) sore.

UM (21) bersama temannya AY (32) berkeluh-kesah ke wartawan menyampaikan apa yang dialaminya dan dua orang temannya RH, RK yang sama nasibnya saat ini. Dimana sejak bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2022 honor mereka selaku petugas pemungut pajak tidak dibayar oleh bendahara desa.

β€œKami bertiga hingga saat ini belum menerima gaji pak, kita sudah mengadukan hal ini kepada kepala desa (Fahmi, red), dan di arahkan untuk ke bendahara (Nazarudin, red), tapi kami dioper seperti bola,” kata UM.

Bendahara Desa Petani, lanjut UM mengatakan bahwa uang yang seharusnya dibayarkan sebagai upah tersebut telah di pakai oleh kepala desa untuk keperluan pestaanya.β€œ Setiap kali kami minta gaji, dibilang bendahara, duit dipakai Pak Kades,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Pengakuan UM, gaji petugas pemungut pajak perbulan Desa Petani berjumlah Rp 1 juta.

UM juga memperlihatkan SK-nya selaku petuga pajak Desa Petani dari tahun 2020-2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sebelumnya Sufrizal. Nomor Surat Keputusan pengangkatan Ulfa Mailendari SK Nomor: 40/SK/ PTN/1/2 tentang pembentukan petugas pemungut pajak PBB – P2 Desa/Kelurahan Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan tahun 2020.

Harapan mereka kepada pemerintahan Desa Petani agar hak-hak mereka yang belum dibayar agar dibayarkan kembali.

“Kami mita agar hak-hak kami dibayakan,” tutup UM.

Sebelumnya perjuangan hak-hak mereka telah dilakukan perundingan dengan Kepala Desa Marisun Fahmi, SH, MH dan Bendahara Nazaruddin Toha pada bulan November. Namum belum ada penyelesaian. Menurut keterangan Ulfa uang honor itu dipakai untuk kepentingan pribadi kades untuk pesta kata bendahara.

Kepala Desa Petani, Marison Fahmi ketika dimintai klarifikasi terkait tudingan terhadap dirinya justru menyarankan agar persoalan tersebut dilaporkan kepada Ombudsman dan penegakan hukum.

β€œSaya senang hal-hal seperti itu, artinya kesadaran masyarakat makin baik. Dorong ke arah penegakan hokum lebih baik. Agar setiap perbuatan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika perlu, silahkan laporkan ke ombudsman selaku lembaga pengawas layan public karena tidak membayarkan honor yang dimaksud,” kata Marison Fahmi, SH., MH kades termuda di Pelalawan itu menjelaskan melalui WhatsApp, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Kades Petani melanjutkan,” Tetapi kalau tuduhan tersebut terbukti tidak benar, mengarah ke fitnah, maka ada ancaman pidananya. Silahkan kedua belah pihak membuktikan,” tandasnya.

Nazarudin sendiri membantah ketika ditanyakan perihal ucapannya yang mengkambing hitamkan kepala desa terkait uang honor tiga orang petugas pemungut pajak yang mengatakan bahwa uang tersebut dipakai oleh Kades Petani.

β€œ Saya tidak pernah ngomong itu Pak, itu tidak benar Pak,” kata Nazarudin yang diketahui menjabat sebagai bendahara Desa Petani melalui telepon, Sabtu (24/12/2022).

β€œ Saya tidak pernah melihat SK mereka. Siapa yang menerbitkan SK itu saya tidak tau, kekuatan hukum SK pun saya tidak memahami pak,” tutupnya.

Pewarta:R07

Editor: Apa

Foto: Petugas pajak Desa Petani.

 

 

 

 

Komentari Artikel Ini