Dugaan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis, Dua Saksi Diperiksa KPK
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Jakarta – Dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis Riau dua saksi diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Tempo dua orang saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau. Korupsi pembuatan jalan itu diduga terjadi pada tahun 2013-2015 dan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saksi yang diperiksa hari ini Prisyanur Hartanto selaku Site Engineer Manager Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (Multiyears) 2013-2015 dan Andika Prabowo selaku karyawan BUMN,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 29 Juli 2022.
Ali menjelaskan kedua saksi diperiksa untuk menggali keterlibatan seorang tersangka bernama M. Nasir (MNS), selaku pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini. Tindak pidana korupsi ini berawal saat Pemerintah Provinsi Riau melakukanΒ openΒ tender terhadap enam proyekΒ multiyearsΒ di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun pada tahun 2013.
Proyek tersebut misalnya peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning; proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Dalam pengerjaannya, KPK menemukan dugaan korupsi berulang-ulang pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kualitas pekerjaan jauh dari yang dipersyaratkan. Atas dasar hal ini, KPK melakukan pengusutan hingga menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Dua orang di antaranya dari unsur pemerintahan, yakni MNS, Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Lalu delapan orang merupakan kontraktor, yakni Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Penyidik KPK menjerat 10 tersangka tersebut dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiΒ junctoΒ Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.