Dugaan Korupsi Rp 84 Milyar di BUMD PT SPR Formasi Riau Minta Kejati Diminta Serius

Bagikan Artikel Ini:

Dugaan Korupsi Rp 84 Milyar di BUMD PT SPR Formasi Riau Minta Kejati Diminta Serius

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Penanganan dugaan korupsi di BUMD PT. SPR (Sarana Pembangunan Riau) yang diduga dugaan korupsi sebesar Rp 84 Milyar penanganannya lamban.

Sejak dilaporkan Tanggal 17 Juli 2019 hingga sekarang (Oktober-red), laporan resmi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP terkait dugaan korupsi sebesar Rp84 miliar di PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) era Rahman Akil (2010-2015) telah berumur tiga (bulan) sampai di meja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
(sergaponline.com)

Laporan resmi dari LSM bernomor 087/LSM/PKU/VII/2019/RIAU tertanggal 17 Juli 2019 itu, ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Dugaan kelambanan proses penegakan ini, Formasi Riau merilis ke wartawan.

” Formasi Riau minta agar pihak Kejati Riau serius memeriksa dugaan korupsi ini. Formasi tidak ingin dugaan korupsi yang jelas – jelas merugikan rakyat tidak jelas penyelesaiannya. Formasi Riau menginginkan pihak Kejati Riau untuk serius mengungkap dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Riau. Ke depan FORMASI meminta pihak Kejati Riau menuntaskan dan memberikan kepastian terhadap seluruh laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang telah dilaporkan masyarakat,” tulis Direktur Formasi Riau, DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Diwartakan media massa sebelumnya, dari ratusan miliar rupiah uang yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Rahman Akil, Direktur Utama PT. SPR periode 2010-2015, sebesar Rp84 miliar. Uang yang merupakan milik perusahaan plat merah Pemprov Riau itu diduga “mengalir” ke sejumlah rekening.(sbnc/01).

 

Komentari Artikel Ini