Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Kejati Riau Tahan 2 Tersangka
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Bangkinang – Tim Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua tersangka korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang, senilai Rp46,6 miliar tahun 2019. Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar lebih.
Kedua tersangka yakni, MYS selaku pejabat pembuat komitmen dan RA selaku team leader pada management konstruksi (pengawas). Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, Jumat, 12 November 2021, mengatakan, dugaan korupsi ini bermula tahun 2019, RSUD Bangkinang melakukan kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap (IRNA) kelas III mempergunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 46.6 miliar
Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.4 miliar lebih. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan, selaku pemenang lelang. Namun sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kegiatan pada 22 Desember 2019 sebagaimana isi kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai dengan 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam addendum perjanjian pelaksanaan pekerjaan.Tetapi tetap tidak dapat diselesaikan.
Kedua tersangka diduga tidak melaksanakan tugasnya masing-masing sebagaimana mestinya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Manajemen konstruksi (pengawas).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli, terdapat item-item pekerjaan yang terdapat dalam kontrak tidak dikerjakan oleh penyedia dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 lebih. Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.*