Suaraburuhnews.com – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota eksepsi atau keberatan terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan penasihat hukumnya.
Menurut majelis, nota Ahok dan penasihat hukumnya telah melebihi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Mengadili. Menyatakan keberatan terdakwa Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” sebagaimana yang dikutip di VIVA.co.id, ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menganggap permohonan terdakwa dan penasihat hukumnya mengenai berkas dakwaan tidak cermat dan tidak tepat, tak beralasan menurut hukum.
Sebab, hakim menilai keberatan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya telah memasuki pokok perkara, sehingga mesti dibuktikan dahulu di persidangan.
“Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, sebagai dasar pemeriksaan perkara ahok,” ujar Ketua Hakim.
Majelis pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini dengan agenda pembuktian. “Memerintahkan untuk melanjutkan perkara.”***
Sumber & Poto : VIVA.co.id