FORMASI RIAU Desak MK Cabut Revisi UU KPK

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Desak MK Cabut Revisi UU KPK

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Persidangan pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru segera menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan uji formiil dan uji materiil pada Hari Selasa pekan depan, dan diharapkan MK dapat menunjukan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan membatalkan UU KPK yang sedang dalam proses uji materiil tersebut.

KPK adalah anak kandung reformasi yang dihadirkan dengan darah dan air mata rakyat untuk memberantas korupsi dan memberdayakan institusi penegak hukum lainnya (Kepolisian dan kejaksaan), yang dalam konteks Riau sangat tidak serius dalam menangani kasus korupsi. Karena itu, dalam konteks Riau, kami sangat prihatin terhadap pelemahan KPK, karena kami menaruh harapan yang sangat besar terhadap pemberantasan korupsi di Riau.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Maraknya kasus korupsi di Riau dan diiringi juga oleh banyaknya korupsi yang mangkrak dalam proses hukum, baik di lembaga kepolisian maupun kejaksaan antara lain kasus jembatan Pedamaran diduga negara dirugikan Rp 266 miliar, Bansos Kabupaten Bengkalis diduga negara dirugikan puluhan miliar, pelabuhan internasional Bagan Siapi-siapi diduga negara dirugikan juga, Bansos dan hibah di Kabupaten Siak diduga negara dirugikan Rp 56 miliar, dugaan korupsi SPPD fiktif β€œmassal” dewan Rohil TA 2017, dugaan korupsi di BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan dugaan korupsi di DIC dan KONI di Bengkalis, serta masih banyak dugaan korupsi yang lainnya belum terungkap dan belum diusut dengan tuntas di Riau.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Oleh karena itu, FORMASI RIAU mendesak MK untuk:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Judicial Review UU KPK No. 19 Tahun 2019, baik materiil maupun formiil.

2. Menyatakan tidak berlaku dan mencabut UU KPK No. 19 Tahun 2019 sekaligus menyatakan UU KPK No. 30 Tahun 2002 berlaku kembali. (rls)

Editor: Aps

Foto : Direktur FORMASI RIAU

 

Komentari Artikel Ini