FORMASI RIAU Kecewa Gubri Syamsuar Meresmikan Nama “Koruptor Hutan” Jadi Nama Gedung Guru
Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Direktur LSM FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menilai pemberian nama gedung guru atas nama Rusli Zainal seperti tergesa-gesa. Rusli Zainal itukan “koruptor hutan dan PON RIAU”.
Kami dari FORMASI RIAU meminta nama gedung guru tersebut ditinjau ulang. Dalam perspektif kami, Gedung guru itu selain simbol ilmu juga merupakan simbol moral dan budi pekerti.
Kami pikir, ini perlu ditinjau ulang nama gedung guru tersebut. Apa tidak ada nama lain yang lebih layak. Kata Huda yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini.
Selain itu kami juga kecewa dengan Gubernur Riau Syamsuar yang turut meresmikan nama gedung tersebut. Kami berpikir semangat anti korupsi Gubri Syamsuar kami ragukan dan jauh dari yang kami harapkan. Intinya kami kecewa dengan Gubri Syamsuar.
Sebagaimana di ketahu ada tiga kasus yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus penerimaan hadiah terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Kedua, pemberian hadiah terkait pembahasan Perda yang sama. Ketiga, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.(KOMPAS.COM).
“Di satu sisi, dia diduga menerima pemberian, di sisi lain, dia diduga melakukan pemberian,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/2/2013). Menurut Johan, penetapan Rusli sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut disahkan melalui sprindik tertanggal 8 Februari 2013.
Lebih jauh, Johan mengatakan, untuk kasus pertama, KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus kedua, Rusli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, kemudian Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara kasus ketiga, Rusli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, Rusli diduga memberikan hadiah kepada anggota DPRD Riau sekaligus menerima hadiah dari pihak swasta terkait pembahasan Perda PON. Belum diketahui pasti nilai uang yang diberikan maupun diterima Rusli. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas saat bersaksi dalam persidangan mengaku diperintahkan Rusli agar menyiapkan dana Rp 1,8 miliar untuk anggota DPRD dalam meloloskan proposal tambahan dana PON Riau.
Dalam kesempatan yang lain, Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Rusli melalui stafnya. Uang tersebut dianggap sebagai ucapan terima kasih karena Rusli berhasil menambah anggaran proyek PON.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 tersangka, di antaranya anggota DPRD Riau, Lukman Abbas, karyawan PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Eka Dharma Putra. Sebagian dari tersangka ini sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.
Selain diduga melakukan korupsi terkait Perda PON, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Rusli diketahui mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu. (sbnc)