FORMASI RIAU Laporkan Bupati Rohil AS ke Kejati Riau Atas Dugaan Jual Beli Proyek
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ –Β Pekanbaru – Hari ini, Selasa 28 Maret 2023, FORMASI RIAU resmi laporakan Bupati Rohil AS ke Kejati Riau terkait dugaan jual beli proyek Rp. 3,2 miliar.
“Benar, kami telah melaporkan Bupati Rohil AS ke Kejati Riau siang ini ke kejati riau,” kata Heri Kurnia, Sekretaris FORMASI RIAU kepada awak media.
“Dugaan yang kami laporkan itu yaitu Pasal 11 dan Pasal 12 UU Korupsi, ancamannya 20 tahun penjara, “tutup Heri.
Ditempat terpisah, Direktur FORMASI RIAU Muhammad Nurul Huda mengatakan bahwa,” Berharap kepada Kejati Riau dan Kajati Riau Pak Dr. Supardi dapat memproses secara utuh dan cepat. Mengapa, karena kasus dugaan korupsi jual beli proyek yang diduga melibatkan Bupati Rohil AS ini sudah menjadi topik yang sangat hangat diperbincangkan publik,” kata Huda
Sebelumnya diberitakan oleh media siber okeline, seorang pengusaha asal warga Kota Pekanbaru HA (48 Th) melaporkan Bupati Rokan Hilir, Riau beserta istrinya terkait tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin 13 Maret 2023 pekan kemarin, dan laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes.Pol. Asep Darmawan, SH., SIK., Jumat (24/3/23).
Dalam laporannya itu, Pengusaha HA (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners.
βKami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,β kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum’at 24 Maret 2023 di Pekanbaru.
Bambang menjelaskan bahwa laporan kliennya HA Ke Polda Riau untuk saat ini sudah berjalan lebih dari 12 hari lamanya.
βDalam laporan kliennya ini Kami sampaikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir beserta Istri,β katanya kemarin.
Dugaan penipuan itu, kata Bambang bermula saat Kliennya Hendri Ardi beserta istrinya Y di iming-iming atau dijanjikan Proyek di Kabupaten Rokan Hilir dengan menyuruh pelapor mentransfer ke rekening teman terlapor bernama.NS serta memberikan uang cash kepada terlapor melalui ajudan terlapor RW dan wanita WW Chang untuk keperluan pribadi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan keperluan istri terlapor bernama Sanimar.
Namun sampai saat ini proyek yang dijanjikan pada tahun 2022 sampai dengan saat ini tidak diberikan kepada kliennya atas kerugian tersebut Kliennya merasa dirugikan sebesar Rp 3.2 M.
βBukti sudah kami lampirkan kepada Penyidik saat di Ruang Riksa Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau,β Jelasnya Bambang.
Lanjutnya Bambang, sebelum dilaporkan kliennya sudah berusaha membangun komunikasi dengan Bupati Rokan Hilir tapi tidak menemukan titik terang, malah Kadis PU Rokan Hilir mau memediasi atas nama perwakilan bupati namun tak selesai.
βRekaman pembicaraan kami pegang mau memberikan proyek, mereka minta damai akan membayar sebahagian, dan proyek juga mau dikasih,β katanya.
Pungkasnya Bambang pengacara Hendri Ardi saat memberikan keterangan kepada awak media, βterkait mediasi tersebut juga tidak ada titik temunya dan cara berlarut – larut hingga sepertinya jalur hukum yang harus kami tempuh.(r07).
Editor: Oslam
Foto: Sekretaris FORMASI RIAU, Heri saat melaporkan dugaan kasus jual beli proyek Bupati Rohil di Kajati Riau.(28/3/2023, ist).