FORMASI RIAU Minta Kejati Riau Memberikan Perkembangan Informasi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Rokan Hilir

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Minta Kejati Riau Memberikan Perkembangan Informasi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Rokan Hilir

Pekanbaru – Kabupaten Rokan Hilir yang terletak di Riau merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Bengkalis. Namun Rohil mempunyai berbagai masalah disegala sektor, termasuk masalah korupsi. Masalah korupsi di Rohil semakin meningkat akibat salahsatu akibatnya adalah lambatnya kejaksaan melakukan penegakan hukum.

Formasi Riau melalui Direkturnya Muhammad Nurul Huda meminta pak Akmal Abbas memberikan informasi pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap dugaan korupsi jembatan senilai Rp. 31 miliar dan peningkatan jalan Bagan Siapi Api – Teluk Piyai senilai Rp. 25 miliar.

“Laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat inikan sudah berjalan setahun lebih, tapi masyarakat belum mendapatkan perkembangan informasinya, Apakah kasus ini sudah di petieskan atau masih berlanjut . jika masih tetap usut, sudah sampai dimana pengusutannya,” Kata Huda sapaan akrab Direktur Formasi Riau

Lanjjutnya,”Terhadap 2 kasus tersebut di atas, Formasi Riau juga meminta KPK memberikan supervisi agar penuntasan kasus ini dapat berjalan dengan semangat yang sama, yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kampanye anti-korupsi. Untuk itu kata Huda, Formasi Riau akan mengambil langkah hukum prapid nantinya jika menurut penilaian kami Kejati Riau tidak cukup serius mengusut kasus dugaan korupsi tersebut,” lanjut Huda

Baca Juga :  FORMASI RIAU Minta Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sektertariat DPRD Riau

Sebelumnya diberitakan oleh Riausatu, diduga ada tindak pidana korupsi (tipikor), Proyek Pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu (29/3/2023), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Terlapor PT. Tirta Marga Jaya Beton, kontraktor pelaksana kegiatan/proyek yang dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rohil pada tahun anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp31.644.070.921,80.

“Ya, sudah kami laporkan ke pak Kajati Riau, Rabu lalu,’’ ujar Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN – RI) Kabupaten Rohil, Yusaf Hari Purnomo, kepada media siber ini, Ahad (2/4/2023).

Dan pada media Haluanriau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) Riau mencium aroma rasuah pada proyek Peningkatan Jalan Bagan Siapi Api – Teluk Piyai (Kubu) senilai Rp25 miliar lebih. Menurut Amatir, proyek yang dikerjakan tahun 2021 itu mengalami gagal konstruksi dan terkesan fiktif.

Demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) LSM Amatir Riau Nardo Pasaribu, Kamis (4/5). Dikatakan Nardo, pihaknya telah melakukan observasi dan investigasi ke lapangan, sehingga mendapatkan fakta sebagaimana disebutkan di atas.

Dijelaskannya, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan Nilai Pagu Paket Rp29.135.334.500 dan Nilai HPS Paket Rp29.050.016.104.

Baca Juga :  FORMASI RIAU Minta Kajati Riau Akmal Abbas Turunkan Tim Usut Dugaan Pemerasan yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat di Kejari Inhu

Proyek tersebut dimenangkan PT Dian Restu Anugrah dengan Nilai Kontrak sebesar Rp25.302.892.340.

Menurut Nardo, seharusnya jalan yang dikerjakan itu adalah sepanjang 3,4 kilometer. “Namun fakta berdasarkan observasi dan peninjauan di lapangan, pekerjaan item divisi I hingga ke sembilan, sama sekali tidak terlaksana sebagaimana perencanaan awal,” ujar Nardo.

“Perencanaan awal tersebut mulai dari penimbunan dengan lapisan geotek, perkerasan, dan pengaspalan tidak ditemukan pekerjaan secara menyeluruh di lokasi proyek tersebut. Sehingga kami menduga, proyek tersebut terkesan fiktif dan tidak sesuai rencana,” sambung pegiat antikorupsi tersebut.

Menurut Nardo, seharusnya jalan tersebut sudah layak pakai atau bisa digunakan masyarakat pada tahun ini. Namun sejak proyek tersebut dimulai dikerjakan pada tahun 2021, pekerjaan aspal atau peningkatan jalan tersebut, sama tidak terlihat atau hanya ilusi.

Atas temuan itu, LSM Amatir berinisiatif membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan tersebut telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.***

Edity: Aps

Komentari Artikel Ini