FORMASI RIAU Minta Kejati Riau Menggandeng PPATK Menelusuri Aliran Dana Diduga Pembelian Sawit Fiktif SPRH Rohil Rp. 46,2 Miliar
Pekanbaru – Masyarakat Riau khususnya heboh dan gemuruh bak disambar petir, ada manusia yang diduga melampaui batas menggarong uang BUMD SPRH RohiL, tidak tanggung-tanggung, Rp. 46,2 miliar yang sejatinya untuk pengembangan usaha agar PAD meningkat, tetapi dirampok. Pelaku tidak mungkin sendiri, biasanya korupsi itu melibatkan dua sampai tiga pelaku.
Kejati Riau tancap gas mengusut kasus dugaan perampokan Rp. 46,2 miliar tersebut yang sebelumnya mendapat limpahan perkara dari Kejagung. Tidak lama, kasus naik penyidikan, Rabu tanggal 2 Juli 2025 sejumlah tempat digeledah tim Kejati Riau, yaitu kantor BUMD SPRH dan rumah mantan Direktur SPRH.
“FORMASI RIAU melihat langkah cepat Kejati Riau sebagai upaya agar bukti-bukti dikhawatirkan tidak hilang. tentu kami apresiasi. Namun demikian, yang lebih penting adalah Kejati Riau untuk segera menggandeng pihak PPATK untuk menelusuri kemana saja uang Rp. 46,2 miliar itu mengalir setelah SPRH Rohil mentransfer uang tersebut ke Z,” kata, Huda Direktur FORMASI RIAU.
“Ini Penting, dengan menelusuri jejak uang tersebut, maka akan didapati kemana saja uang itu dialirkan oleh Z atau apakah uang tersebut masih tetap di rekening Z”. terang Huda.
“Selain itu juga, Kejati Riau juga perlu memanggil pihak perbankan yang mentransfer uang ke Z, apakah sudah melaporkan transaksi tersebut ke PPATK. Karena, secara profil, Z ini setahu masyarakat bukan pengusaha besar bidang sawit. Inikan aneh ya, kok tiba-tiba bisa menjual lahan sawit sebanyak ratusan hektar”, kata Huda
Untuk itu, FORMASI RIAU meminta, agar Kejati Riau membuka penyidikan dugaan pencucian uang dan mengusut semua orang yang diduga ikut menerima, mempermudah dan menikmati uang Rp. 46,2 miliar tersebut. Karena ini perampokan yang sangat mengusik rasa keadilan masyarakat yang berakal sehat”, tutup Huda, Doktor Hukum Lulusan UNS ini.*
Editor: Aps