FORMASI RIAU Minta Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sektertariat DPRD Riau

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Minta Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sektertariat DPRD Riau

Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pada Senin (12/8/2024), mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menghadiri pemeriksaan penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan, ada 50 pertanyaan yang diajukan kepada Muflihun, yang saat itu merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) anggota Sekwan 2020-2021.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ada tenaga harian lepas (THL) membuat rekening atas nama mereka untuk melakukan transaksi keuangan.
“Intisari dalam pemeriksaan Muflihun, di antaranya, adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Ditemukan fakta beberapa THL membuat rekening atas nama mereka dan ATM-nya diserahkan kepada Muflihun. Ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun,” kata Nasriadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024). Nasriadi mengatakan, Muflihun yang merupakan Sekwan DPRD Riau saat itu, memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.

Baca Juga :  Pusat Bekukan Pengurus PWI Riau, Dheni Kurnia Ditunjuk Sebagai Plt Ketua

Namun, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas. Hal itu diketahui oleh Muflihun. THL itu kemudian diberikan uang perjalanan dinas. “Kemudian, ada THL tertentu tidak mengetahui dirinya dimasukkan sebagai pelaksana perjalanan dinas, akan tetapi mengakui menerima dana ratusan juta rupiah,” kata Nasriadi. (kompas, 13/8)

melihat perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Riau, Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH minta agar polda riau segera menetapkan tersangka, jika sudah ada 2 alat bukti.

“Karena tidak baik juga kalau kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau dibiarkan berlarut-larut. khawatirnya, masyarakat bisa menuduh Polda Riau kurang serius mengusut perkara ini. terang,” Dr. Huda

Baca Juga :  Ini Hak Jawab Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Dugaan KPP Madya Pekanbaru Pembiaran Pajak Puluhan Milyar Suplayer Pabrik PT SLS Pelalawan

Untuk itu, lanjut Dr. Huda, “Jangan dibiarkan berlarut-larut, jika sudah ada 2 alat bukti kuat, tetapkan saja tersangkanya, pungkas Huda.***

Editor: Aps

Komentari Artikel Ini