Tim Bela Rakyat: Pembangunan Pasar Desa Bangko Rohil Menjadi Persoalan Korupsi
Suaraburuhnews.com – Rohil – Tim Pembela Rakyat (TPR) menilai Pemkab Kabupaten Rokan Hilir, propinsi Riau dalam membangun Pasar di Desa Bangko Jaya Balam KM 8 menjadi persoalan hukum perdata dan korupsi.
” Pemda Kabupaten Rokan Hilir, propinsi Riau dalam membangun Pasar di Desa Bangko Jaya Balam KM 8 Pasar tersebut saat ini sudah dipindah. Dan sekarang Pemda Rohil lagi berkonflik dengan pemilik tanah,” terang Koordinator TPR Riau kepada sbnc, Senin (9/12) pagi.
Selain itu, TPR juga menyampaikan,” Hasil kajian kami sementara, persoalan ini bisa menjadi persoalan hukum perdata dan tindak pidana korupsi,” katanya.
Kordinator TPR mengharapkan di Hari Anri Korupsi Internasional ini pemkab Rohil untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya.
” Kami meminta pemda Rohil untuk menyelesaikan persoalan ini secara cepat, bijak dan berkeadilan. Sebelum kami menempuh upaya hukum,” tutup Tim Pembela Rakyat Riau, DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.
Sampai berita ini ditulis sbnc sudah berupaya mengkonfirmasi pemkab Rohil terkait ini, namun belum tersambung. (sbnc).