FORMASI RIAU Pertanyakan Kapan KPK Menahan Walikota Dumai

Bagikan Artikel Ini:

FORMASI RIAU Pertanyakan Kapan KPK Menahan Walikota Dumai

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Dugaan kasus suap yang menetapkan Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka semenjak hari Jumat Tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Apakah KPK dikepemimpinan saat ini menutup mata terhadap kasus dugaan korupsi Walikota Dumai ini.

Kondisi yang kurang adil ini dipertanyakan Direktur FORMASI RIAU. Sebagaimana yang disampaikan Direkturnya, Dr. Muhammad Nurul Huda,SH. MH kepada sbnc hari ini Senin (1/6/2020).

“New Normal sudah mulai berjalan. pertanyaannya, kapan KPK menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi,” ungkap Direktur FORMASI RIAU itu.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Belakangan karena ada wabah Covid-19 sudah berjalan beberapa bulan kemudian dilanjutkan dengan ditetapkannya New Normal oleh pemerintah seharusnya tidak ada lagi yang memperlambat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini.

Perkara yang menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka KPK karena memberikan uang suap Rp 550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. di duga suap tersebut diberikan agar Yaya cepat memuluskan anggaran DAK di Kota Dumai.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Selain itu, Zulkifli menerima sejumlah uang Rp 50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi itu sangat berlawanan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Dumai.

Sebelumnya Direktur FORMASI RIAU ini sudah berkali-kali mendesak KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Zulkifli AS serta Kepala Daerah lain juga pejabat di Kementerian sebagai tersangka.*

Ditulis: Buyung Colei

Editor: Rojuli.

Poto; Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.

Komentari Artikel Ini