Formasi Riau Surati Kejati Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi PUTR Rohil
Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Formasi Riau menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau terkait tindak pidana ada dugaan korupsi pembangunan jembatan Parit Sicin Rohil, Riau.
Informasi yang dirangkum sbnc bahwa surat yang bernomor Formasi Riau, 02/02/B/2020 itu dengan tujuan permohonan informasi pengusutan korupsi pada dugaan korupsi di APBD Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp.14.365.042.565 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir. Riau.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH dan Deputy Juru Kampanye FORMASI RIAU, Abdurrahman, SH. MH. Surat inj juga ditembuskan kepada Direktur Monitor KPK dan Jamwas Kejagung.
Deputy Jurkam FORMASI RIAU, saat dikonfirmasi sbnc membenarkan hal itu. “Iya benar, kita menyurati Kepala Kejati Riau,” ungkap Abdurrahman, SH. MH.
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sempat menyeret oknum wartawan ke jeruji besi. Karena oknum wartawan itu jadi terdakwa karena memberitakan kasus tindak pidana korupsi itu
Sempat dua kali tidak hadir dipersidangan, Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir Jon Syafrindo, akhirnya baru berani memberikan keterangan dipersidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 4 februari 2020, terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan berisial RH terkait pemberitaan “dugaan korupsi jembatan parit cincin Rp. 13 Milliar” di Kabupaten Rokan Hilir – Riau
Menanggapi hal tersebut, Direktur FORMASI RIAU M. Nurul Huda menyesalkan laporan itu dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan dengan adil dan bijak terhadap terdakwa RH yg merupakan wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 milliar tersebut.
Mengapa begitu. Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini melihat ada kejanggalan, mengapa seseorang apalagi wartawan yang memberitakan dugaan korupsi Rp. 13 Milliar kok malah dilaporkan pencemaran nama baik dan menjadi terdakwa. Aswas Kejati Riau perlu memeriksa JPU dalam perkara ini.
Harusnya yang diproses terlebih dahulu dugaan korupsinya. Benar atau tidak terjadi dugaan korupsi itu. Lagipula Oknum wartawan RH itu sudah melaporkan dugaan korupsi itu ke kejari rokan hilir sejak tahun 2018. Sampai dimana perkembangan laporan ini. Terbukti atau tidak laporan itu. Kalau tidak terbukti apa dasarnya. Kan itu harus jelas semuanya.
FORMASI RIAU mengingatkan kepada pejabat publik, agar lebih bijak menanggapi laporan dugaan korupsi. Partisipasi warga negara dalam pencegahan dan pemberatasan korupsi itu dilindungi oleh UU Korupsi dan kovenan internasional melawan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Dimana UNCAC ini sendiri telah diratifikasi oleh pemerintah republik indonesia melalui UU Nomor 7 tahun 2006 tentang pengesahan UNCAC.
FORMASI RIAU meminta Bupati Rohil Suyatno mengevaluasi Jabatan Jon Syafrindo sebagai Kadis. Kami pikir ini tugas berat bagi Bupati Rohil Suyatno untuk mengevaluasi Jon Syafrindo sebagai kadis PUTR. tetapi menurut kami ini harus dilakukan, demi kebaikan dan agenda anti korupsi.
Selanjutnya, FORMASI RIAU meminta Kejaksaan Tinggi Riau memantau perkembangan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan RH sejak tahun 2018 ini. Sampai dimana perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini dan ini harus diusut secara tuntas.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami dari FORMASI RIAU akan mengirim surat resmi ke Kejati Riau untuk meminta perkembangan penyelesaian laporan dugaan korupsi ini. Jika kami pandang perlu, kami meminta Jaksa Agung dan KPK untuk melakukan supervisi terhadap dugaan korupsi ini.(sbnc).