FORMASI RIAU Terkejut, Dugaan SPPD βFiktif Massal Anggota Dewan Rohil Membengkak”
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Pekanbaru – Hari ini, Jumat Tanggal 30 April 2021 pukul 11.00 WIB telah dilaksanakan sidang gugatan praperadilan FORMASI RIAU *vs* Kapolda Riau dan KPK terkait βmangkraknya pengusutaan dugaan korupsi SPPD fiktif massal anggota dewan Rohilβ di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang ini sempat tertunda pada sidang sebelumnya Tanggal 8 April 2021. Semua termohon pada sidang hari ini, yaitu perwakilan Polda Riau dan perwakilan KPK RI hadir pada hari ini di pengadilan. Dari pihak Polda Riau yang hadir Kombes Pol. Dr. Endang Usman, SS, MH dkk, sedangkan dari KPK diwakili oleh R. Natalia Kristianto, SH.
βPerkara dugaan SPPD fiktif massal dewan Rohilβ TA 2017 itu ternyata berdasarkan laporan informasi nomor R/LI-85/VII/RES 3.3.5/2018.
Berdasarkan berita di berbagai media, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada bulan Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 3 miliar. dari sumber berita goriau, temuan dugaan penyimpangan SPPD fiktif senilai Rp 3 miliar dan sudah ada yang mengembalikan sekitar Rp 1,6 Miliar.
Namun kami terkejut, ternyata temuan dugaan SPPD fiktifnya bukan Rp 3 miliar, tapi βmembengkakβ menjadi Rp 9 miliar lebih. Hal ini, berdasarkan jawaban termohon 1 di sidang praperadilan hari ini Tanggal 30 April 2021, temuan penyimpangan diindikasikan Rp 9 miliar lebih.
“Kita tunggu aja informasi – informasi fakta pada persidang selanjutnya. sidang akan dilanjutkan lagi pada Hari Senin Tanggal 2 Mei 2021 dengan agenda replik dari pemohon,” kata DR Huda.
“Kami meminta doa kepada warga indonesia khususnya warga Riau, semoga sidang ini berjalan lancar sampai putusan. Ini demi keadilan dan kampanye anti korupsi,” pungkas DR. Nurul Huda, SH. MH, Direktur FORMASI RIAU.
Pewarta: R07
Editor : Aps
Foto : Istimewa