FORMASI RIAU Tuding Tuntutan JPU Kejati Riau Kepada Yan Prana Sebagai “Basa – basi”

Bagikan Artikel Ini:
  • FORMASI RIAU Tuding Tuntutan JPU Kejati Riau Kepada Yan Prana Sebagai “Basa – basi”

🅢𝗎𝖺𝗋𝖺𝖻𝗎𝗋𝗎𝗁𝗇𝖾𝗐𝗌.𝖼𝗈𝗆 – – Pekanbaru – Sebagaimana diberitakan media siber viral hari ini Jumat Tanggal (9/7/2021) mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau 7, 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tuntut JPU Kejati Riau itu menurut Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH hanya sebagai “Basa-basi” saja. Jauh dari kejadian.
“Tuntutannya masih “basa-basi”, jauh dari rasa keadilan,” ungkapnya kepada Galaksipost.com, Jumat sore

Ahli Hukum Pidana ini mengharapkan,”Semoga hakimnya progresif dan mampu membaca keinginan rakyat. Ya klyau misal hakim memvonis 15 tahun, rasanya rakyat akan sedikit terobati rasa keadilannya,” pungkas Huda.

Seperti yang di ketahui jaksa dari Kejati Riau menuntut Mantan Sekda Pemprov Riau itu dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar. Jaksa menilai YP bersalah karena diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Sidang tuntutan Yan Prana dilakukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (9/7). Jaksa dan hakim sidang tatap mula. Sedangkan Yan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.

“Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum, Himawan, saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa juga menilai perbuatan Yan telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti,” jelas Himawan.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina memberikan kesempatan kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang

“Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa,” tanya hakim ketua kepada Yan Prana.

“Ya,” kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.

“Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli,” ucap Lilin.

Sebelumnya, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Pewarta: R01
Editor: Aps
Foto : Direktur FORMASI RIAU

 

 

 

Komentari Artikel Ini