GNPK-RI Tegaskan Segera Tuntaskan Dugaan Kasus SPPD Fiktif DPRD Rohil
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ – Pekanbaru – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau angkat bicara terkait jalan ditempatnya dugaan pidana tindak korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir periode 2014 – 2019.
Ketua GNPK-RI Prov Riau, Hendra Gunawan menerangkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Rokan Hilir periode 2014 – 2019 ini harus di usut untas, sebab tidak ada alasan kasus yang merugikan keuangan negara ini dibiarkan berlarut-larut apa lagi tidak adanya tindakan sama sekali.
“Kasus ini harus segera di tuntaskan, jangan hanya jalan di tempat saja tanpa adanya penindakan,” tegas Hendra.Jumat, (16/04/2021)
Pada kasus ini terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong – bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Ia juga menjelaskan,” Terkait pengembalian kerugian keuangan negara dan karenanya itu tidak berarti pidananya bisa hilang begitu saja,” Jelas Hendra mengakhiri.(rls).
Editor: Aps
Poto : Ketua GNPK-RI Propinsi Riau.