Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rokan Hilir, Ini Tanggapan FORMASI RIAU Sebagai Pemohon
??????????????.??? – Pekanbaru – Sidang praperadilan dugaan SPPD fiktif massal dewan Rokan Hilir telah dibuka oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Iwan Irawan, SH. Sidang dengan nomor 03/pid.pra/2021 PN. Pbr Kamis (8/4/2021) dan sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 30 April 2021 mendatang.
Pada saat sidang hakim Iwan Irawan, SH mengatakan, karena termohon 1 yaitu dari Polda Riau tidak bisa hadir karena isolasi covid-19. sementara termohon 2 yaitu pimpinan KPK tidak hadir dan belum ada konfirmasi, oleh karena termohon 1 dan 2 tidak hadir, sidang ditunda dan digelar lagi Tanggal 30 April 2021, kata hakim.
Menanggapi ketidakhadiran termohon 1 dan 2, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan akan tetap menunggu dan hadir pada sidang selanjutnya. Yang jelas kami dari FORMASI RIAU sebagai Pemohon Praperadilan ini akan hadir disidang berikutnya sebagaimana yang telah ditetapkan hakim jadwal sidang selanjutnya tanggal 30 April 2021.
Seperti yang diketahui dan diberitakan oleh Galaksipost.com Tanggal 22 Maret 2021, penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif “massal” di dewan Rohil yang dilakukan Polda Riau dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau dari BPK RI. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
“Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota dewan,”ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.
Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.
Pewarta: R07
Editor : Aps
Poto : Dok. Suaraburuhnews.com.