Hari ini, Doktor Hukum Nusantara Kirim Surat ke Presiden Tolak RUU KPK

Bagikan Artikel Ini:

Hari ini, Doktor Hukum Nusantara Kirim Surat ke Presiden Tolak RUU KPK

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Surat Pernyataan 106 Doktor Hukum Nusantara sudah dikirim ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Surat bernomor 01/B/DHN/2019 dikirim hari ini, Rabu (11/9).

Selain dikirim ke orang nomor satu di rapublik ini, surat pernyataan 106 Doktor Hukum Nusantara juga dikirim ke Ketua DPR RI dengan nomor surat, 02/B/DHN/2019 .

Inisiator Doktor Hukum Nusantara, Dr. Muhammad Nurul Huda saat dimintai keterangan tentang surat ini membenarkan surat pernyataan 106 Doktor Hukum Nusantara membenarkan surat tersebut sudah dikirim kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.dan kepada Ketua DPR RI.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

” Iya benar surat itu sudah kirimkan,” kata Direktur FORMASI Riau tersebut dengan singkat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum sbnc bahwa isi surat tersebut adalah menolak keras Revisi RUU KPK dan pelemahan KPK.

Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH yang merupakan inisiator *Doktor Hukum yang menolak RUU KPK* ini mengatakan, saat ini KPK Ingin dilemahkan oleh DPR melalui RUU KPK. Kami menemukan setidaknya ada beberapa point pelemahan KPK lewat RUU KPK:
1. Dewan Pengawas. Hadirnya Dewan Pengawas ini membuat penyidik dan pimpinan KPK tidak lagi independen.
2. KPK tidak lagi menjadi lembaga Independen.
3. Penuntut umum KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
4. Hilangnya penanganan perkara khusus yang menjadi perhatian publik
5. KPK berwenang mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
6. KPK tidak lagi berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik, karena penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Untuk itu, kami yang menamakan diri, *Doktor Hukum Nusantara* dari berbagai profesi *Menolak Revisi UU KPK dan Pelemahan KPK melawan korupsi.* Pernyataan sikap kami ini, akan kami kirim ke Pak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI untuk jadi bahan pertimbangan.(sbnc/01).

 

Komentari Artikel Ini