Hari Ini Lanjutan Sidang Gugatan Prapid FORMASI Riau Versus Kapolda Riau dan KPK, Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rokan Hilir
π ’ππΊππΊπ»ππππππΎππ.πΌππ –Β Pekanbaru – Setelah ditunda oleh hakim praperadilan bahwa sidang praperadilan dugaan SPPD Fiktif massal anggota dewan Rokan Hilir, pada Tanggal 8 April yang lalu, hari ini Jumat 30 April 2021 sidang itu dilanjutkan. Sidang diagendakan sekira pukul 09:00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang gugatan praperadilan (prapid) LSM FORMASI RIAU “versus” Kapolda Riau dan KPK terkait βmangkraknya pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif massal oknum anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Sebelumya didang praperadilan dugaan SPPD fiktif massal anggota dewan Rokan Hilir dibuka oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Iwan Irawan, SH. Sidang dengan nomor 03/pid.pra/2021 PN. Pbr Kamis (8/4/2021) ditunda dan dilanjutkan pada Tanggal 30 April 2021.
Pada saat sidang hakim Iwan Irawan, SH mengatakan karena termohon 1 yaitu dari Polda Riau tidak bisa hadir karena isolasi covid-19 sementara termohon 2 yaitu pimpinan KPK tidak hadir dan belum ada konfirmasi, oleh karena termohon 1 dan 2 tidak hadir, sidang ditunda dan digelar lagi Tanggal 30 April 2021.
Seperti yang diketahui dan diberitakan oleh Galaksipost.com Tanggal 22 Maret 2021, penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif βmassalβ di dewan Rohil yang dilakukan Polda Riau dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau dari BPK RI. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
βMemang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota dewan,βungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.
Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.
Pewarta: R07
Editor : Aps
Poto : Dok. Galaksippst.com