Herman Harus Diadili: SIGAP Riau Laporkan Bupati Terpilih Inhil Atas Dugaan Korupsi Beruntun Bernilai Miliaran Rupiah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Herman Harus Diadili: SIGAP Riau Laporkan Bupati Terpilih Inhil Atas Dugaan Korupsi Beruntun Bernilai Miliaran Rupiah

Pekanbaru – Bupati terpilih Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Herman, kembali menjadi sorotan tajam publik. Namanya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Solidaritas Gerakan Aksi Pemuda Mahasiswa (SIGAP) Riau atas dugaan keterlibatan dalam berbagai kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

Laporan bertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum SIGAP Riau, Anang Prayoga, dan Sekretaris Umum Ferdiyansyah, memuat sederet indikasi kuat bahwa Herman telah menyalahgunakan jabatan strategisnya di berbagai instansi pemerintahan. Tak hanya satu, dugaan korupsi ini mencakup empat sektor penting, mulai dari pengadaan hewan ternak, infrastruktur jalan, proyek penerangan, hingga penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan Politiknya.

Menurut SIGAP Riau, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau pada tahun 2022, Herman terlibat langsung dalam proyek pengadaan sapi senilai Rp20 miliar yang berujung pada pemutusan kontrak. Dalam prosesnya, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi sapi dalam kontrak dan barang yang dikirim, serta selisih jumlah sapi yang dikembalikan ke pihak rekanan. Kelebihan pembayaran proyek tersebut diduga tetap dicairkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan korupsi tidak berhenti di situ. Setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau pada akhir 2023, Herman diduga kembali memainkan peran kunci dalam pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) berbasis tenaga surya. SIGAP menyebut, proyek tersebut dikerjakan oleh jaringan perusahaan yang diduga memiliki hubungan langsung dengan Herman. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Herman diduga melakukan negosiasi fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek sebagai bentuk gratifikasi.

Puncaknya terjadi saat Herman diangkat menjadi Penjabat (Pj) Bupati Inhil. Dalam masa jabatan ini, SIGAP menuding Herman memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi menjelang Pilkada 2024. Ia diduga secara sengaja mengarahkan sejumlah proyek pembangunan, seperti proyek semenisasi, kepada pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengannya. Proyek yang disebut penuh konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap aturan teknis yang berlaku.

Yang paling mencolok dan memicu kemarahan publik adalah dugaan penyalahgunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil. Dana senilai lebih dari Rp1,5 miliar itu disebut tidak disalurkan sesuai prosedur dan bahkan dibagikan langsung oleh keluarga Herman. Parahnya lagi, dalam setiap paket bantuan yang diberikan kepada masyarakat, ditemukan lembaran daftar riwayat hidup Herman, yang diduga digunakan sebagai alat kampanye terselubung untuk mendongkrak popularitasnya menjelang Pilkada mendatang.

SIGAP Riau mengecam keras tindakan Herman yang dianggap mencederai prinsip penggunaan keuangan negara bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Mereka menuntut agar Kejaksaan Tinggi Riau segera memanggil, memeriksa, dan menahan Herman atas dugaan keterlibatannya dalam seluruh kasus tersebut.

“Ini bukan lagi soal kelalaian birokrasi. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis demi kepentingan pribadi dan politik. Herman harus diadili, dan hukum harus berdiri tegak,” tegas Anang Prayoga dalam keterangan resminya.

SIGAP juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Inhil, yang diyakini memiliki informasi penting untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan Herman pada saat menjabat Pj Inhil.

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan Riau, dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Jika aparat diam, maka rakyat yang akan bicara,” tutup Anang.*””

Editor: Aps

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *