Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Sejak kabupaten ini berdiri penyakit korupsi sepertinya tak makin hilang bahkan menular. Bayangkan saja setelah pejabat ini masuk bui berganti pula dengan pejabat lainnya. Dan setiap tahun ada saja pejabat atau tak pejabat yang dijerat penyakit ini di Kabupaten Pelalawan.
Seperti yang beritakan berbagai media tentang mencuatnya dugaan kasus korupsi yang melanda Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab Pelalawan yang dilaporkan salah seorang wartawan kepada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci awal November 2017 lalu.
Menurut pelapor ada dua pokok laporan dugaan korupsi yang terjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan.
Hal pokok yang dilaporkan tentang dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan itu adalah pertama proyek pendagadaan benih padi untuk 1.000 hektar lahan petani sebanyak 25 ton benih di Kuala Kampar ditambah dengan pengadaan proyek peningkatan indeks tanaman padi 200 hektar sebanyak 5 ton benih padi.
Proyek ini telah terjadi indikasi korupsi adanya permainan atau penyalagunaan kekuasaan antara oknum Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan dengan kontraktor salah satu Koperasi MTL dan sebuah CV yang berdomisili di Kecamatan Kuala Kampar.
Diduga adanya permainan proyek itu benih yang diberikan kepada petani tidak tumbuh. Dan diperkirakan 95 persen benih yang disemai petani di Kecamatan Kuala Kampar tidak ditanam petani karena benih tak tumbuh.
Dana APBD yang ditelan oleh proyek peningkatan produksi padi 1000 hektar atau 25 ton benih padi Rp 322 juta lebih. Sedangkan untuk proyek peningkatan indeks tanaman padi 200 hektar atau 5 ton benih padi Rp.65 juta lebih.
Kedua, selain kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih padi ini, pelapor juga melaporkan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan hortikultura Kabupaten Pelalawan ini adanya dugaan proyek fiktif atau overlapping dengan proyek Dinas Pertanian Propinsi Riau.
Dalam pantauan pelapor proyek APBD Kabupaten Pelalawan dan Proyek APBD Propinsi Riau terlihat di data jenis proyek lokasi proyek sama. Selain itu luas lahan jumlah ton dan sasaran proyek tak ada perbedaan ditambah lagi nilai kontrak nilainya hanya beda sedikit saja. Dan diduga proyek ini tak sampai ke petani. Kuat dugaan tanda terima proyek ini difiktifkan oleh kontraktor dan petugas di lapangan.
Dengan adanya dugaan proyek tumpang tindih antara proyek Distan Propinsi Riau (APBD – Riau) dengan proyek Dinas Ketahanan Pangan, Tanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pelalawan (APBD – Pelalawan) mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 700 lebih.
Dasar angka itu muncul proyek peningkatan produksi padi 1000 hektar atau 25 ton benih padi senilai lebih kurang Rp 322 juta lebih ditambah proyek peningkatan indeks tanam padi 200 hektar atau 5 ton benih Rp 64 juta lebih. Kemudian dugaan tumpang tindih proyek APBD Distan Propinsi Riau dengan jenis proyek, sasaran dan jumlah yang sama senilai Rp 332 juta lebih.(sbnc/02).