Jadi Transmigran tahun ini Tersedia Enam Ribu KK

Bagikan Artikel Ini:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka peluang bagi 6.079 Kepala Keluarga (KK) untuk mengikuti program transmigrasi tahun ini. Transmigran nantinya akan diberikan rumah dan fasilitas gratis hingga catu pangan atau jaminan hidup.

“Tahun ini kita targetkan penataan persebaran penduduk transmigrasi sebanyak 6.079 KK. Tahun lalu, kita sudah berhasil menempatkan 3.568 KK dari target 4.336 KK. Semoga tahun ini target kita terealisasi semua,” ujar Menteri Desa Marwan Jafar kepada redaksi di Jakarta, Rabu (20/4).

Dia menjelaskan, pada 2015, Kemendes telah membangun 3.620 rumah transmigran. Masih terdapat sisa 52 rumah yang akan digunakan untuk penempatan transmigran tahun ini.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

“Rumah yang kita bangun 3.620 unit, masih ada sisa. Ini akan diisi oleh transmigran tahun ini,” ujar Marwan.

Menurutnya, para transmigran nantinya akan mendapatkan bantuan rumah berikut jamban dan sarana air bersih. Tidak hanya itu, juga mendapatkan lahan siap garap serta jaminan hidup beras dan non beras yang diberikan selama 12 bulan untuk daerah lahan kering, dan 18 bulan untuk daerah lahan basah.

“Transmigran yang sudah ditempatkan juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah lahan pekarangan dan lahan usaha. Layanan pendidikan dan kesehatan juga akan disediakan,” jelas Marwan.

Sebaliknya, transmigran memiliki kewajiban yang harus diterapkan. Diantaranya, bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi, memelihara kelestarian lingkungan, memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdayaguna dan berhasilguna, mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan aset produksi, memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadat, serta mematuhi ketentuan ketransmigrasian.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Yang ingin mengikuti program transmigrasi bisa mendaftarkan diri di daerahnya masing-masing. Nanti daerah yang akan mengajukan usulan ke pusat. Lengkapi persyaratannya dan silahkan ikut seleksi,” demikian Marwan.

Adapun, persyaratan untuk menjadi transmigran adalah warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk, berkeluarga, berusia 18-50 tahun, belum pernah bertransmigrasi, berbadan sehat, memiliki keterampilan, dan lulus seleksi. [ * ]

Komentari Artikel Ini