Jaksa Peras 61 Kepala Sekolah di Inhu Akhirnya Diadili

Bagikan Artikel Ini:

Jaksa Peras 61 Kepala Sekolah di Inhu Akhirnya Diadili

??????????????.??? – Pekanbaru – Tindak lanjut kasus pemerasan Kepala Sekolah (kepsek) sebanyak 61 orang oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Inhu disidang.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu itu, Hayin Suhikno, SH MH, Kasi Pidsus Ostar Alpansri SH, serta Rionald Febri Rinando SH MH, Kasubsi Barang Rampasan, Kamis 10 Desember 2020, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiganya didakwa memeras 61 kepala SMP di Kabupaten Inhu sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eliksander Siagian SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina Chaniago SH, disebutkan, ketiga terdakwa antara bulan Mei 2019 hinga Juni 2020, menerima uang sebesar Rp1.505.000.000 dari 61 Kepala Sekolah Menengai Pertama di Kabupaten Inhu.

Pemberian uang ini agar Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tidak melakukan penyelidikan terhadap pengelola Dana BOS Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Dari Rp1,505.000.000 tersebut, terdakwa Hayin Suhikno, yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima Rp769.092.000.

Sementara Ostar Alpansri, yang saat itu menjabat Kasi Pidsus, memperoleh bagian Rp275.000.000 dan satu unit handphone Merek Iphone X2 . Sementara terdakwa Febri Rinando SH MH, Kasubsi Barang Rampasan, menerima bagian sebesar Rp115.000.000, dan satu unit Hand Phone Merek I phone X2.

Sebelumnya terkait dugaan pemerasan 61 Kepala Sekolah SMP se Inhu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencopot dan menahan oknum jaksa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) propinsi Riau.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi persnya kemarin mengatakan,”Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (18/8).

Ada 6 pejabat di Kejari Indragiri Hulu yang dicopot jabatannya. Selain tiga tersangka tersebut, yang juga dicopot dari jabatan, yakni

1. Kasi Intelijen.
2. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Da-TUN).
3. Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Rampasan pada Kejari Indragiri Hulu.

“Sementara ini, ada enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang dicopot karena melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat,” kata Hari

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap tiga jaksa tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Hari di Kejakgung, Jakarta, Selasa (18/8). Ketiga jaksa tersangka itu, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung, Jakarta Selatan (Jaksel). Hari menerangkan, selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, terhadap ketiga jaksa tersebut diberhentikan dari jabatan.

Keenam jaksa tersebut, terlibat dalam aksi pemerasan, dan penerimaan dengan paksaan terkait dana BOS 2019 di Indragiri Hulu, Riau. Kasus ini mencuat setelah 64 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Indragiri Hulu, mengundurkan diri lantaran diperas oleh para jaksa. Hari menerangkan, pemerasan yang dilakukan para jaksa itu, mulai dari Rp 10-an sampai Rp 65-an juta. Dari hasil penyidikan sementara, total pemerasan dan penerimaan dengan cara paksa itu, di antara Rp 650-an juta, sampai Rp 1,4 miliar.

Hari menerangkan, sejak kasus tersebut mencuat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sudah melakukan pengawasan. Hasil dari pengawasan tersebut, menyebutkan adanya perbuatan tercela yang dilakukan para jaksa, dan ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi. Pengawasan dari Kejati, pun disorongkan ke Kejakgung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) di Kejakgung, mengambil keputusan untuk mencopot keenam jaksa tersebut dari jabatan masing-masing.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan JAMWas, menyimpulkan bahwa terhadap enam pejabat jaksa tadi, dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela,” terang Hari. JAM Was menebalkan Pasal 4 angka 1 dan 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang intinya menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, dan menerima hadiah, atau sesuatu pemberiaan dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan, atau pekerjaannya,” terang Hari.

Dari LHP JAMwas, pun kata Hari menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para jaksa tersebut. Namun, terkait pembuktian JAMWas menyerahkan penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus). Kata Hari, dari hasil penyidikan di JAMPidsus, tiga dari enam jaksa tersebut, ditetapkan sebagai tersangka.

“Yaitu, HS, Kajari Indra Giri Hulu, OAP Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti, dan Barang Rampasan,” terang Hari. Terhadap tiga jaksa tersangka tersebut, kata Hari, penyidik menebalkan sangkaan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11, atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001.

Ditulis: Rojuli
Editor : Aps
Foto: Ilustrasi.

 

Komentari Artikel Ini