Kadis Pendidikan Bengkalis Dipreksa KPK

Bagikan Artikel Ini:

Kadis Pendidikan Bengkalis Dipreksa KPK

PEKANBARU – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Pekanbaru. Tim penyidik KPK memeriksa Kadisdik itu pada Hari Selasa (29/8/2023).

“Benar. Yang bersangkutan diperiksa di Polresta Pekanbaru,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri SH MH, Selasa (29/8/2023) seperti dilansir GoRiau.

Hadi Prasetyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai.

Pemeriksaan terhadap Hadi, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. Dimana, saat proyek bermasalah itu dikerjakan, M Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Tidak hanya Hadi, lembaga anti rasuah tersebut juga memeriksa saksi lainnya. “Saksi lainnya Syarifuddin, pensiunan Dinas PU Bengkalis atau Ketua Pokja (Kelompok Kerja) ULP Bengkalis tahun 2013, Adi Zulhami, Sekretaris Pokja ULP Bengkalis 2012 dan Rozali, PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau mantan anggota Pokja I ULP Bengkalis,” jelasnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah.

Keempat proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar Rp475 miliar.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka adalah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.

M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.*

Editor: Aps

 

Komentari Artikel Ini