KAMAR-AKSI Lakukan Demo di Depan Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Massal DPRD Rohil

Bagikan Artikel Ini:

KAMAR-AKSI Lakukan Demo di Depan Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Massal DPRD Rohil

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pekanbaru – Beberapa orang mahasiswa yang tergabung dalam kelompok yang menamakan dirinya Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Senin (25/10/2021).

Riki Prayogi selaku Kordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan tuntutan kepada Kejati Riau untuk menulntut agar Kejati Riau segera merampungkan penyidikan dan mendesak Polda Riau segera memberikan perkembangan pengusutan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif β€œMassal” DPRD Rohil.

Dalam aksi damai tersebut KAMAR AKSI disambut perwakilan dari Kejati Riau dan menerima tuntutan dari koalisi itu.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Riki Prayogi, Kordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI) menyebutkan, lambannya pengusutan dugaan Korupsi SPPD Fiktif β€œMassal” DPRD Rohil 2014-2019 bisa membuat jatuh wajah dan wibawa penegakan hukum dan keadilan.

“Lambannya pengusutan dugaan Korupsi SPPD Fiktif β€œMassal” DPRD Rohil 2014-2019 ini bisa menyebabkan opini liar di masyarakat, hukum bisa diatur,” tutup Riki

Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media bahwa, salahsatu anggota dewan Rohil 2014-2019 yang diduga β€œmenggunakan SPPD fiktif” adalah Afrizal, yang saat ini, Afrizal adalah Bupati Rokan Hilir.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif β€œMassal” DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 diduga melibatkan 45 dewan periode 2014-2019 dan 41 ASN dan honorer Kabupaten Rohil. Dugaan penyimpangan mencapai Rp. 9 miliar lebih, hal ini didapat dari jawaban Polda Riau setelah digugat FORMASI RIAU pada praperadilan Jilid 1 di P,engadilan Negeri Pekanbaru.

Pertanyaan publik hari ini, mengapa dalam kasus ini, belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka?

Editor: Aps
Foto : KAMAR AKSI saat di Kejati Riau (istimewa).

 

Komentari Artikel Ini