Kapan KPK Usut Dugaan Kejahatan Pencucian Uang Kasmarni

Bagikan Artikel Ini:

Kapan KPK Usut Dugaan Kejahatan Pencucian Uang Kasmarni

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Istri Amril Mukminin mantan Bupati Bengkalis Kasmarni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai saksi terdakwa, Amril Mukminin pada
sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/8/2020).

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina, SH, MH. Turut hadir JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif.

Bakal calon Bupati Bengkalis itu diduga menerima aliran dana secara tunai maupun melalui transfer senilai Rp23,5 miliar dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjung.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Dipersidangan itu ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini yakni; Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS). Lalu, Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera (SAS), dan Kasmarni selaku istri dari Amril Mukminin.

Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH mempertanyakan kapan KPK mengusut Kasmarni dalam dugaan kejahatan Pencucian Uang, katanya kepada. wartawan, Kamis (27/8/2020).

Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH mengatakan bahwa Kasmarni bisa dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, katanya kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

“Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan:
(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” kata Huda.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sambungnya lagi,” Dalam dakwaan, rekening atas nama Kasmarni menerima “uang haram” Rp. 23,5 miliar… artinya KPK sudah bisa mengusut keterlibatan Kasmarni dengan UU Pencucian Uang, tutupnya.

Ditulis : Buyung Colei
Editor : Aps
Poto : Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH

Komentari Artikel Ini