Karyawan Terlibat Narkoba Perusahaan Tak Bisa Langsung Dipecat

Bagikan Artikel Ini:

Karyawan Terlibat Narkoba Perusahaan Tak Bisa Langsung Dipecat

Suaraburuhnews.com – Pelalawan – Karyawan terlihat narkoba, perusahaan tak bisa langsung memecat atau mem- PHK karyawan atau buruh.

Seperti yang dilansir boneonews.com Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta perusahaan untuk tidak menjadikan alasan keterlibatan karyawan terhadap narkoba sebagai dasar PHK.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Bima Ekawardhana mengatakan, PHK terhadap karyawan tidak bisa didasari hasil tes urine positif narkoba.

“Sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, apabila ada karyawan yang melakukan kesalahan berat seperti halnya terlibat narkoba atau tindak pidana lainnya, perusahaan harus membuktikan dengan putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). Itulah yang dijadikan acuan (PHK),” kata Bima, Selasa (7/3/2017).

Baca Juga :  Bawaslu Pelalawan Keluarkan Surat Pelanggaran Etik Kepada Oknum ASN Tidak Netral di Pilkada

Atas dasar itulah, perusahaan tidak dapat serta merta melakukan phk dengan alasan yang tidak jelas. Terlebih jika PHK dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Banyak perusahaan yang melakukan tes urine bagi karyawannya, dan langsung melakukan PHK terhadap yang positif mengonsumsi narkoba. Kasus tersebutlah yang mendominasi mediasi antara karyawan dan perusahaan oleh kami saat ini,” ujar Bima Ekawardana.

Kendati demikian, Bima menyatakan dukungan terhadap langkah perusahaan dalam melakukan pemberantasan narkoba. Karena hal itu pula sesuai dengan keinginan pemerintah pusat hingga daerah. *

Komentari Artikel Ini