Suaraburuhnews.com – Pangkalan Kerinci – Kasus tindak pidana korupsi di Bank Danah Amanah Pelalawan dinyatakan P21 (hasul penyelidikan sudah lengkap) .
Pada Hari ini Kamis (11/10) Unit Idik III Sat Reskrim Polres Pelalawan melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan tersangka Nadia Ayu Puspita alias Nadia Binti Syahrul M. Noer.
Sehubungan perkara tindak pidana korupsi di PD BPR Dana Amanah Pelalawan TA.2014 s/d 2016 senilai Rp.444.000.000.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/369/X/2016/Riau/Res Plwn, tanggal 28 Okt2l 2016.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Perihal Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21)
Nomor : B-1422/N.4.23/Ft.1/10/2018, tanggal 03 Oktober 2018.
Selanjutnya mendampingi Jaksa Penuntut Umum mengantarkan tersangka ke Lapas Kelas IIA Perempuan dan anak di Pekanbaru.(sbnc/02).
Poto: Nadia Ayu Puspita, tersangka tindak pidana korupsi BPR Amanah.