Kasus Korupsi Tanah Desa Sering Polres Pelalawan Tahan 2 Tersangka Baru JF dan EZ

Bagikan Artikel Ini:

Kasus Korupsi Tanah Desa Sering Polres Pelalawan Tahan 2 Tersangka Baru JF dan EZ

πŸ…’π—Žπ–Ίπ—‹π–Ίπ–»π—Žπ—‹π—Žπ—π—‡π–Ύπ—π—Œ.π–Όπ—ˆπ—† – Pangkalan Kerinci – Kasus Tindak Pidana Korupsi tanah Desa Sering berbuntut panjang. Hari ini Jumat 1 Oktober 2021 Polres Pelalawan menahan 2 tersangka baru inisial JF dan EZ.

Terlihat kedua tersangka tersebut memakai baju tahanan warna oren. Tersangka JF memakai baju tahanan bernomor 38 sedangkan tersangka EZ memakai baju tahanan bernomor 35.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy M saat dikonfirmasi suaraburuhnews.com membenarkan penahan dua tersangka JF dan EZ tersebut.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

“Iya benar kita sudah tahan dua orang tersangka atas nama JF dan EZ malam ini,” ungkap Andry.

Kasatreskrim menjelaskan penahanan dua tersangka ini berbeda jam. JF ditahan sekira pukul 17.00 WIB dan EZ ditahan sekira pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pelalawan ini menjelaskan juga kedua tersangka ini ditahan karena kasus dugaan penyuapan penjualan lahan elompok tani Parit Guntung Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.

Seperti diketahui bahwa kasus tindak pidana korupsi ini telah menjobloskan Kepala Desa Sering HMY sudah bebas dan EA mantan staf Camat Pelalawan yang masih mendekam di penjara.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Sampai berita ini dilansir belum dapat dikonfirmasi pengacara JF dan EZ terkait kasus ini.

Pewarta: R07
Editor : Aps

Foto: JF dan EZ saat ditahan di Polres Pelalawan.

Komentari Artikel Ini