Kasus Pejabat Versus Wartawan di Rohil Pendapat Ahli: Rudi Seharusnya Bebas Karena Menyuarakan Proyek yang Diduga Bermasalah

Bagikan Artikel Ini:

Kasus Pejabat Versus Wartawan di Rohil Pendapat Ahli: Rudi Seharusnya Bebas Karena Menyuarakan Proyek yang Diduga Bermasalah

Suaraburuhnews.com – Rohil – Sidang kasus pencemaran nama baik Jon Syafindo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) versus wartawan bernama Rudi Hartono terus digelar.

Rudi Hartono dituduh pencemaran nama baik Jon Syafrindo terkait menyebarkan informasi dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Milliar, Rabu (01/04/2020) di Pengadilan Negeri Rohil Kelas IIA, Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau.

Tak tanggung-tanggung para sidang – sidang sebelumnya juga dihadirkan beberapa saksi ahli dipersidangan ini seperti Ahli Bahasa, Ahli ITE.

Pada sidang Rabu kemarin jiga menghadirkan saksi Ahli Pidana DR. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H.

Dia berpendapat seharusnya Wartawan Rudi Hartono bebas. Mengapa demikian, karena Rudi Hartono hanya menyuarakan sebuah proyek yang diduga bermasalah, kata DR. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H kepada sbnc.

“Pendapat saya Rudi harusnya bebas. Karena Rudi hanya menyuarakan proyek yg diduga bermasalah,” ungkap Doktor Hukum Ahli Pidana itu.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo, S.H. M.H, didampingi hakim anggota Lukman Nulhakim, S.H. M.H, dan Rina Yose, S.H, dibantu dengan panitera Zulpapman, S.H, mendengarkan dengan seksama keterangan saksi Ahli Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Didalam persidangan tersebut majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta pendapat kepada saksi Ahli dan saksi ahli menjawab serta memaparkan pendapatnya sebagai ahli Hukum Pidana, ia menjelaskan dimana Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 F.

Seperti yang dilansir analisariau.com ahli juga memaparkan beberapa undang-undang yang terkait debgan kasus ini, seperti;

1.UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

4.PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;

5.PP No.61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

6. PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

7.United Nations Convention Against Cuoruption, (Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Menentang Korupsi) yang telah disahkan oleh pemerintah republik Indonesia melalui undang-undang No. 7 tahun 2006.

Ketika persidangan selesai awak media mencoba meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sidang yang mendengarkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dari PH Rudi. seperti diketahui dari sidang-sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan beberapa orang saksi Ahli dan diketahui keterangan saksi Ahli dari JPU sendiri bertolak belakang dengan keterangan saksi Ahli dari PH Rudi, JPU malah mengarahkan awak media mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil di Bagansiapiapi dan enggan memberikan tanggapan.(sbnc).

Poto: Ahli Hukum Pidana DR. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H. saat di PN Rohil.

Komentari Artikel Ini