Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan
Pelalawan – Paska pengeledahan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis, 3 Oktober 2024, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya gerakan Kejati Riau dan Kejarii Pelalawan gerak di tempat.
Tidak tertutup kemungkinan pengeledahan itu adanya sangkut pautnya dengan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan dilakukan secara melawan hukum berkemungkinan adanya di propinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan. Karena propinsi Riau merupakan memiliki kebun kelapa sawit terluas di Indonesia yang mencapai 3,38 juta hektar.
Asumsinya walaupun Kejagung belum membuka secara terang – beraderang terhadap hasil pengeledahan KLHK tersebut diduga berat propinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan termasuk salah satu perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.
“Penyidik Kejagung sedang menjadwal pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit secara ilegal tahun 2005 hingga 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Namun, Harli belum dapat merinci di mana lokasi perkebunan yang terindikasi berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola tersebut. (Kompas.com).
Petani kelapa sawit di Pelalawan Ar (50) menuding APH tak bergerak dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit secara ilegal tahun 2005 hingga 2024.
“Kejati Riau dan Kejari Pelalawan tak bergerak dalam menindaklanjuti pengeledahan KLHK beberapa hari yang lalu,” ungkapnya kepada media ini Sabtu (19/10/2024).
Ar mengharapkan dan meminta kepada Kejati Riau dan Kejati Pelalawan untuk secepatnya bertindak mengungkap dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit di Riau umumnya dan Kabupaten Pelalawan khususnya.
” Saya mimta Kejati Riau dan Kejari Pelalawan untuk aecepatnya bertindak mengungkap dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit secara ilegal tahun 2005 hingga 2024,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari hasil penggeledahan di KLHK yang berlangsung hingga Jumat dini hari, 4 Oktober 2024 tersebut, tim penyidik membawa dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama yang terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan.
Pihak Kajati dan Kajari Pelalawan sampai berita ini ditulis belum terkonfirmasi dan redaksi akan berusaha mengkonfirmasi ulang untuk klarifikasi tentang berita ini.
(ro7).
Editor: Aps