Kejati Riau Dilepas Puluhan Tikus BEM UIR Aksi, Kecewa Penegakan Hukum

Bagikan Artikel Ini:

Kejati Riau Dilepas Puluhan Tikus BEM UIR Aksi, Kecewa Penegakan Hukum

Ditulis: Buyung Colei
Editor: Aps

Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Badan Eksekutif Mahasaaiswa (BEM) Universitas Islam Riau  (UIR) lakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (11/9/2020) siang.

Bentuk aksi damai yang dilakukan puluhan mahasiswa itu berdoa dan melepaskan puluhan tikus ke kantor Kejati Riau.

Ketua BEM UIR Noviyanto mengatakan, “Di hari yang berkah ini Hari Jumat 11 September 2020, kami BEM UIR sengaja menggelar aksi berdoa bersama, mendoakan para pemimpin di Riau terkhusus doa untuk pemimpin Kejati supaya ditunjukan cara memimpin yang amanah dan menegakan hukum seadil-adilnya.”ungkap Noviyanto.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Setelah berdoa bersama mahasiswa melepaskan puluhan tikus di depan kantor Kejati. Melepaskan tikus dianggap simbolis.”Kami melepaskan tikus di depan kantor yang bersih ini sebagai simbolis karena kami duga didalam kantor ini terdapat juga tikus yang berkeliaran,” tutur Presma UIR.

“Dengan mengucap Basmallah sejumlah tikus dilepaskan dan sambil berdoa agar tikus-tikus tersebut segera tertangkap,” tutupnya.

Pada kasus yang baru-baru terjadi yaitu kasus keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejati Riau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatik, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan 2 orang tersangka, tetiba diberhentikan karena sudah kerugian negara sudah dikembalikan. Hal ini membuat semakin kuat dugaan Kajati Riau masuk angin.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Kasus di Kabupaten di Riau. Kasus pemerasan guru SMP di Inhu, Bupati Bengkalis, kasus BUMD Pelalawan, Langgam Power di Kabupaten Pelalawan kasus dan publikasi di Rohil dan kasus-kasus lainya.

Kekecewaan BEM UIR terhadap Kajatu dalam aksinya juga menyampaikan 2 tuntutan, yang pertama menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, ibu Mia Amiati untuk meletakkan jabatannya secara hormat karena dinilai tidak bisa menjalankan jabatannya dengan baik. Tuntutan kedua mendesak Kepala Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Poto: BEM UIR saat melepaskan tikus ke kantor Kejati Riau, Jum’at (11/9/2020) : istimewa.

Komentari Artikel Ini