Kepala Bank Mandiri Syariah Pkl. Kerinci Ditahan Tersangka Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp 16 M

Bagikan Artikel Ini:

Kepala Bank Mandiri Syariah Pkl. Kerinci Ditahan Tersangka Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp 16 M

Pekanbaru – Ahmad Wahyu Qusyairi, Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Syariah (BSM) Pangkalan Kerinci
ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (8/12/2022). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit topengan.

Pagi tadi, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau memeriksa Ahmad Wahyu Qusyairi (AWQ). Sebenarnya, ada seorang tersangka lain yakni Mawardi (MWI) yang merupakan Ketua KUD Sialang Makmur.

Diduga, MWI ikut menikmati kredit topengan tersebut. MWI saat ini berstatus sebagai terpidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Siak.

Baca Juga :  Kejati Riau dan Kejari Pelalawan Diam Di Tempat Usut Penguasaan Pelepasan Kawasan Hutan Perkebunan Kelapa Sawit Di Dalam Kawasan Hutan

Kasus kredit topengan ini terjadi sepanjang periode 2012-2013 lalu. Kala itu dilakukan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) kepada 109 debitur dengan total Rp 41,4 miliar. Dalam perkara ini, perhitungan kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar.

“Setelah dilakukan gelar perkara maka ditetapkan 2 tersangka yakni AWQ dan MWI,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau sedikitnya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari kalangan debitur maupun pegawai Bank Mandiri Syariah Pangkalan Kerinci. Penyidik membuka peluang adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Rusdinur SH MH : Aneh,Kejaksaan Negeri Bangkinang Belum Ada Menetapkan Tersangka Baru BOK

Kredit topengan adalah istilah penyaluran kredit menggunakan nama orang lain. Sementara, nama yang dipakai tidak memanfaatkan uang kredit namun sebaliknya dipakai oleh orang lain.

Umumnya, kasus kredit topengan terungkap ketika terjadi kredit macet yang menyebabkan likuiditas bank terganggu. Penelusuran lebih lanjut mengungkap kalau ternyata nama debitur tidak memakai dana yang dipinjam, melainkan hanya dijadikan sebagai tameng semata.

Foto: Kacab Bank Mandiri Syariah Pkl. Kerinci ditahan Kajati, (SABANGMERAUKE NEWS,)

 

 

Komentari Artikel Ini