Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Ada Unsur Politis dalam Penyelidikan Kasus Kementan
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian jauh dari unsur politis. Firli berujar lembaganya bekerja sesuai dengan azas pelaksanaan tugas pokok KPK.
“Azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK salah satunya adalah akuntabilitas dan keterbukaan,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Firli mengatakan seharusnya kasus tersebut masih belum dapat dikonsumsi publik karena masih dalam tahap penyelidikan. Namun, karena era keterbukaan informasi ini Firli mengaku tidak dapat membendung beragam informasi yang beredar.
“Saya kira di era keterbukaan, kita tidak bisa membendung informasi, walaupun sebenarnya perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan ” kata Firli.
Untuk itu, kata Firli, agar semua pihak dapat menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. “Jadi saya kira nanti anda ikuti saja, pada saatnya KPK akan menyampaikan apa hasil penyelidikan itu,” kata dia.
Soal peristiwa apa yang menjadi fokus penyelidikan KPK saat ini, Firli enggan menjelaskannya secara detail. “Nanti kita ungkap semua, pada saatnya kita sampaikan,” kata Firli.
Firli pun menegaskan KPK merupakan lembaga negara yang dalam tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apa pun. “Dengan kekuasaan dia tidak terpengaruh, apalagi dengan isu, karena dia (KPK) kerja profesional. Jadi apa yang terjadi di KPK, itu sepenuhnya adalah proses hukum. Tidak ada proses lain,” kata dia.
KPK memang mengakui tengah menyelidiki kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Menurut informasi yang diperoleh Tempo gelar perkara di KPK sudah menyetujui untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Ketiganya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Rencana penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK, pada Selasa, 13 Juni 2023 kemarin. Penyelidikan dilakukan sejak Januari 2023.***