Konflik Tanah Pasar Bangko Jaya Vs Pemkab Rohil Terendus Persoalan Hukum Korupsi
Suaraburuhnews.com – Pekanbaru – Konflik antara masyarakat dan pemerintah seharusnya tidak terjadi karena pemerintah sudah selayaknya melindungi dan membantu masyarakatnya. Namun faktanya konflik tersebut tak terhindari khususnya persoalan di lahan Pasar Lama di Desa Bangko Pusako Balam KM 8 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Formasi Riau menyoroti konflik ini. DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan konflik antara pemilik lahan pasar ini lawan Pemkab Rohil bisa bermuara ke peroalan perdata dan korupsi.
‘Konflik di Pasar Lama di Desa Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Balam KM 8 Pemda Rohil versus pemilik tanah bisa bermuara ke persoalan perdata dan korupsi,” ujar Direktur Formasi Riau, DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH kepada sbnc pagi ini, Rabu (11/12).
Sebelumnya dimedia ini juga di ceritakan bahwa ” Pemda Kabupaten Rokan Hilir, propinsi Riau dalam membangun Pasar di Desa Bangko Jaya Balam KM 8 Pasar tersebut saat ini sudah dipindah. Dan sekarang Pemda Rohil lagi berkonflik dengan pemilik tanah di pasar lama,” terang Koordinator TPR (Tim Pembela Rakyat) Riau kepada sbnc, Senin (9/12) pagi.
Selain itu, TPR juga menyampaikan, “Hasil kajian kami sementara, persoalan ini bisa menjadi persoalan hukum perdata dan tindak pidana korupsi,” katanya.
Kordinator TPR mengharapkan di Hari Anti Korupsi Internasional ini pemkab Rohil untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya dan ini juga sebenarnya harus mendapat perhatian dari Penegak hukum.
“Kami meminta pemda Rohil untuk menyelesaikan persoalan ini secara cepat, bijak dan berkeadilan. Sebelum kami menempuh upaya hukum,” tutup Tim Pembela Rakyat Riau, DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.
Sampai berita ini ditulis sbnc sudah berupaya mengkonfirmasi pemkab Rohil terkait ini, namun belum tersambung. (sbnc).